Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 16 Jul 2024 06:48 WIB

Jasa Raharja Turut dalam Penandatanganan MOU Terpadu dengan Polresta Bandung dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Guna Penanganan Cepat Korban Laka Lantas


					Jasa Raharja Turut dalam Penandatanganan MOU Terpadu dengan Polresta Bandung dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Guna Penanganan Cepat Korban Laka Lantas Perbesar

KABUPATEN BANDUNG –  PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat bersama Polresta Bandung, Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung dan ke Enam (6) Rumah Sakit yang berada di Wilayah Kabupaten Bandung, diantara nya RS Otista Soreang, RS Hermina Soreang, RSUD Cicalengka, RS AMC menggelar Penandatanganan MOU  terpadu mengenai penanganan dan penyelesaian korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan. Penandatanganan MOU ini merupakan wujud komitmen antara Jasa Raharja bersama para stakeholder dalam meningkatankan pelayanan kepada masyarakat, khususnya para korban Laka Lantas.

Baca Juga :  Jasa Raharja Raih Penghargaan Transformasi Layanan Publik dalam Ajang Inovasi Membangun Negeri 2024

Penandatanganan MOU secara terpadu ini pun bertujuan untuk memberikan kepastian jaminan perlindungan dasar dana santunan sesuai peraturan perundang-undangan kepada setiap orang yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum, sekaligus perluasan provider layanan medis bagi Masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas khususnya di wilayah Kabupaten Bandung, dan umumnya di wilayah Jawa Barat.

Kesemua pihak terkait berkomitmen dengan adanya MOU terpadu ini sinergi pelayanan kesehatan dalam rangka penjaminan biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas dapat terlaksana dan manfaatnya bisa dirasakan oleh Masyarakat.

Baca Juga :  Rivan A. Purwantono Pastikan Korban Tabrakan Beruntun Tol Cipularang Dapat Pelayanan Terbaik di RS Abdul Radjak

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Era Kerja Hybrid Dimulai, Point Lab Tangkap Peluang Ekspansi di Jakarta dan Bandung Menyambut Era Kerja Hybrid Nasional: Respons atas Kebijakan WFH bagi ASN, Swasta, BUMN, dan BUMD

20 April 2026 - 18:57 WIB

Tel-U Resmi Serahkan Video Pemutakhiran Penyandang Disabilitas kepada KND

20 April 2026 - 13:59 WIB

Sebagai Bentuk Apresiasi,  Jasa Raharja Cabang Cirebon Gencarkan Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak

20 April 2026 - 06:59 WIB

Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak, Dorong Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak Tepat Waktu

17 April 2026 - 11:44 WIB

HUT Kabupaten Bandung ke-385, KDS Jadikan Bedas Expo Jadi Penggerak Ekonomi di Tengah Bencana

17 April 2026 - 10:49 WIB

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

17 April 2026 - 07:54 WIB

Trending di Berita Daerah