Menu

Mode Gelap
Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng BIJB Buka Penerbangan Majalengka – Singapura Bey Machmudin Dorong Kecamatan Jadi Pusat Penggerak Pembangunan Daerah

Berita Daerah · 16 Jul 2024 06:48 WIB

Jasa Raharja Turut dalam Penandatanganan MOU Terpadu dengan Polresta Bandung dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Guna Penanganan Cepat Korban Laka Lantas


					Jasa Raharja Turut dalam Penandatanganan MOU Terpadu dengan Polresta Bandung dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Guna Penanganan Cepat Korban Laka Lantas Perbesar

KABUPATEN BANDUNG –  PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat bersama Polresta Bandung, Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung dan ke Enam (6) Rumah Sakit yang berada di Wilayah Kabupaten Bandung, diantara nya RS Otista Soreang, RS Hermina Soreang, RSUD Cicalengka, RS AMC menggelar Penandatanganan MOU  terpadu mengenai penanganan dan penyelesaian korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan. Penandatanganan MOU ini merupakan wujud komitmen antara Jasa Raharja bersama para stakeholder dalam meningkatankan pelayanan kepada masyarakat, khususnya para korban Laka Lantas.

Baca Juga :  Jasa Raharja Samsat Padalarang Melakukan Komitmen Bersama Bank Bjb Cabang Padalarang

Penandatanganan MOU secara terpadu ini pun bertujuan untuk memberikan kepastian jaminan perlindungan dasar dana santunan sesuai peraturan perundang-undangan kepada setiap orang yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum, sekaligus perluasan provider layanan medis bagi Masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas khususnya di wilayah Kabupaten Bandung, dan umumnya di wilayah Jawa Barat.

Kesemua pihak terkait berkomitmen dengan adanya MOU terpadu ini sinergi pelayanan kesehatan dalam rangka penjaminan biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas dapat terlaksana dan manfaatnya bisa dirasakan oleh Masyarakat.

Baca Juga :  Jasa Raharja Cirebon Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Kecelakaan Tragis di Tol Palikanci

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Raih Penghargaan Satria Leader Award 2024, Rektor IPDN Berhasil Tingkatkan Kualitas Pendidikan Kepamongprajaan

7 Desember 2024 - 11:31 WIB

Jasa Raharja Bersama Polresta Bandung Gelar Pelatihan Penanganan Gawat Darurat (PPGD) Di Wilayah Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung

6 Desember 2024 - 12:49 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Turut Dalam Rapat Korlantas Polri dengan Tim Pembina Samsat Jawa Barat

5 Desember 2024 - 17:58 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Hadiri Sosialisasi Promo Akhir Tahun Pajak Kendaraan di Radio Kei Love FM Tasikmalaya

5 Desember 2024 - 14:40 WIB

Jasa Raharja Indramayu Hadiri Sosialisasi Promo Akhir Tahun 2024 Pajak Kendaraan di Radio Prima 95.8 FM Haurgeulis

5 Desember 2024 - 14:35 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Berikan Pemahaman Good Corporate Governance

5 Desember 2024 - 12:52 WIB

Trending di Berita Daerah