Menu

Mode Gelap
Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng BIJB Buka Penerbangan Majalengka – Singapura Bey Machmudin Dorong Kecamatan Jadi Pusat Penggerak Pembangunan Daerah

Headline · 8 Sep 2023 16:33 WIB

Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Menyerahkan Bantuan Program TJSL untuk Samsat Indramayu dan Samsat Haurgeulis


					Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Menyerahkan Bantuan Program TJSL untuk Samsat Indramayu dan Samsat Haurgeulis Perbesar

INDRAMAYU (pajajaranekspres.com) – Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Dodi Apriansyah bersama dengan Kepala Jasa Raharja Perwakilan Indramayu, Donny Irvanny didampingi Staf TJSL Tedo Haris Chandra dan Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Indramayu, Kevin Heryadi Wiraharja melakukan kunjungan kerja dan silaturahmi ke P3DW Indramayu-I. (07/09)

Selain kunjungan kerja dan silaturahmi, Dodi Apriansyah sekaligus menyerahkan bantuan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat berupa (1) satu unit kursi roda dalam rangka memberikan fasilitas kepada wajib pajak difabel/ berkebutuhan khusus yang akan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Bantuan kursi roda tersebut langsung diterima dengan baik oleh Kepala P3DW Indramayu-I Adang Surahmin.

Pada hari yang sama, Donny Irvanny bersama dengan Tedo Haris Chandra dan Petugas Jasa Raharja Samsat Haurgeulis, Aditya Syukron Mahardhika mewakili Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Dodi Apriansyah menyerahkan bantuan serupa untuk P3DW Indramayu II-Haurgeulis dan langsung diterima dengan baik oleh Kepala P3DW Indramayu-II Haurgeulis, Deni Handoyo.

Semoga Program TJSL yang diserahkan oleh Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat ini dapat bermanfaat dan menambah fasilitas yang ada di Kantor Bersama Samsat di wilayah Kabupaten Indramayu.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Polres Subang dan Jasa Raharja Gelar Rapat Koordinasi Forum Keselamatan Lalu Lintas, Fokus pada Tertib Berlalu Lintas dan Keselamatan Wisatawan

21 April 2025 - 22:30 WIB

Tingkatkan Keselamatan Transportasi Perairan di Waduk Saguling Kabupaten Bandung Barat, Jasa Raharja Jawa Barat Hibahkan Sarana Lifejacket

21 April 2025 - 22:12 WIB

Jasa Raharja Gaungkan Semangat Kartini: Perempuan Tangguh, Perusahaan Tumbuh

21 April 2025 - 17:27 WIB

Jasa Raharja Laksanakan Kegiatan Kunjungan ke Rumah Sakit Guna Tingkatkan Sinergi dan Pelayanan Korban Kecelakaan

19 April 2025 - 22:21 WIB

Kepala Jasa Raharja Cabang Sukabumi Lakukan Kunjungan Koordinasi ke Kepala P3DW Cianjur

19 April 2025 - 22:05 WIB

Diduga Korban Tabrak Lari, Jasa Raharja Bekasi Mendatangi Tempat Terjadinya Kecelakaan

18 April 2025 - 22:25 WIB

Trending di Berita Daerah