Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 24 Sep 2024 07:10 WIB

Kepala Perwakilan Jasa Raharja Sukabumi Bersilaturahmi Dengan PJ Walikota Sukabumi


					Kepala Perwakilan Jasa Raharja Sukabumi Bersilaturahmi Dengan PJ Walikota Sukabumi Perbesar

Untuk itu, Jasa Raharja bekerja sama dengan berbagai mitra kerja terkait dalam  wadah Forum Keselamatan Lalu Lintas (FKLL) untuk melaksanakan program  Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) dalam melakukan upaya pencegahan melalui berbagai program edukasi dan sosialisasi keselamatan lalu lintas di kalangan para guru, dosen, dan pelajar. Sinergi ini diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalan raya.

PJ Walikota Sukabumi menyambut baik hal ini dan menyatakan kesediaannya untuk berperan aktif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dalam kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ. Ia akan memulai dari lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kota Sukabumi dalam kepatuhan membayar PKB dan SWDKLLJ, yang berkaitan. Dukungan dari PJ Walikota diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban ini, sehingga mendukung kesinambungan program santunan Jasa Raharja. Selain itu, Kusmana juga memberikan dukungan kepada Jasa Raharja untuk terlibat aktif dalam setiap kegiatan pencegahan kecelakaan lalu lintas kepada masyarakat Kota Sukabumi dengan harapan dapat membantu mengurangi angka kecelakaan dan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga :  Jasa Raharja Karawang Turut Dalam Kegiatan Zoom Meeting Bersama Badan Pendapatan Provinsi Jawa Barat

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Respon Cepat Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya terhadap Kecelakaan Maut di Jamanis

18 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Jasa Raharja Maknai Keselamatan sebagai Salah Satu Wujud Kemerdekaan

18 Agustus 2026 - 23:01 WIB

BNNP Jabar Bongkar Peredaran 5 Kg Sabu di Depok, WN Iran Diburu

18 Agustus 2026 - 12:39 WIB

Dengan Nuansa Kedaerahan, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-81

17 Agustus 2026 - 23:10 WIB

PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Hadiri Penyerahan Bantuan Sembako dalam Program “Berbakti Untuk Negeri” IFG

15 Agustus 2026 - 16:20 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Jasa Raharja Gelar “17-an Bareng Jasfren” untuk Edukasi Keselamatan lewat Karnaval dan Lomba Rakyat

15 Agustus 2026 - 16:16 WIB

Trending di Berita Daerah