Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 25 Nov 2023 12:18 WIB

Koordinasi Jasa Raharja Perwakilan Cirebon Dengan Kanit Regident Polresta Cirebon dan Kepala P3DW Kabupaten Cirebon I Sumber Terkait Program Kerja dan Rencana Pengutipan SWDKLLJ atas STCK


					Koordinasi Jasa Raharja Perwakilan Cirebon Dengan Kanit Regident Polresta Cirebon dan Kepala P3DW Kabupaten Cirebon I Sumber Terkait Program Kerja dan Rencana Pengutipan SWDKLLJ atas STCK Perbesar

CIREBON (Pajajaran Ekspres) – Sebagai upaya penurunan dan pencegahan kecelakaan serta meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor, Pelaksana Administrasi Bidang Asuransi dan Humas Mahardika Akbar Utomo Mustamu melakukan koordinasi dengan Kanit Regident Polresta Cirebon dan Kepala P3DW Kabupaten Cirebon I Sumber, (24/11).

Akbar menyampaikan pentingnya penginputan data wajib pajak yaitu NIK dan nomer telepon yang valid demi tercapainya informasi bilamana adanya program-program terbaru tentang kesamsatan.

Baca Juga :  Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara, Sinergi BUMN Gencarkan Sosialisasi Safety Riding

Selain itu juga dilakukan koordinasi terkait rencana pengutipan SWDKLLJ atas STCK kendaraan baru dalam masa Coba Kendaraan yang belum terbit STNK apabila mengalami kecelakaan akibat kendaraan baru tersebut, korban belum dapat dijamin oleh Jasa Raharja dikarenakan belum melakukan pembayaran SWDKLLJ atas STCK.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Hadiri Penyerahan Bantuan Sembako dalam Program “Berbakti Untuk Negeri” IFG

15 Agustus 2026 - 16:20 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Jasa Raharja Gelar “17-an Bareng Jasfren” untuk Edukasi Keselamatan lewat Karnaval dan Lomba Rakyat

15 Agustus 2026 - 16:16 WIB

Jasa Raharja Karawang Gelar PPGD di Dusun Duren, Tingkatkan Kesiapsiagaan Masyarakat Hadapi Kondisi Darurat

14 Agustus 2026 - 23:00 WIB

Jasa Raharja Karawang Berikan Layanan Cek Kesehatan Gratis bagi Pengemudi PO Warga Baru

14 Agustus 2026 - 22:58 WIB

Perkuat Sinergi Pelayanan dan Keselamatan, Tim Pembina Samsat dengan Kapolres Ciamis

14 Agustus 2026 - 16:07 WIB

Pastikan Jaminan Perawatan Berjalan Baik, Direksi Jasa Raharja Tinjau Korban KMP Putri Yasmin di Rumah Sakit

13 Agustus 2026 - 23:36 WIB

Trending di Berita Daerah