Menu

Mode Gelap
Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng BIJB Buka Penerbangan Majalengka – Singapura Bey Machmudin Dorong Kecamatan Jadi Pusat Penggerak Pembangunan Daerah

Berita Daerah · 25 Nov 2023 12:18 WIB

Koordinasi Jasa Raharja Perwakilan Cirebon Dengan Kanit Regident Polresta Cirebon dan Kepala P3DW Kabupaten Cirebon I Sumber Terkait Program Kerja dan Rencana Pengutipan SWDKLLJ atas STCK


					Koordinasi Jasa Raharja Perwakilan Cirebon Dengan Kanit Regident Polresta Cirebon dan Kepala P3DW Kabupaten Cirebon I Sumber Terkait Program Kerja dan Rencana Pengutipan SWDKLLJ atas STCK Perbesar

CIREBON (Pajajaran Ekspres) – Sebagai upaya penurunan dan pencegahan kecelakaan serta meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor, Pelaksana Administrasi Bidang Asuransi dan Humas Mahardika Akbar Utomo Mustamu melakukan koordinasi dengan Kanit Regident Polresta Cirebon dan Kepala P3DW Kabupaten Cirebon I Sumber, (24/11).

Akbar menyampaikan pentingnya penginputan data wajib pajak yaitu NIK dan nomer telepon yang valid demi tercapainya informasi bilamana adanya program-program terbaru tentang kesamsatan.

Baca Juga :  Jasa Raharja Serahkan Santunan Meninggal Dunia Kurang dari 24 Jam kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan di Kecamatan Panyileukan Kota Bandung

Selain itu juga dilakukan koordinasi terkait rencana pengutipan SWDKLLJ atas STCK kendaraan baru dalam masa Coba Kendaraan yang belum terbit STNK apabila mengalami kecelakaan akibat kendaraan baru tersebut, korban belum dapat dijamin oleh Jasa Raharja dikarenakan belum melakukan pembayaran SWDKLLJ atas STCK.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Sukabumi Lakukan Koordinasi dan CRM ke PO Marita Cianjur

17 Januari 2025 - 10:37 WIB

Jasa Raharja bersama Unit Kamsel Satlantas Polres Purwakarta bagikan Helm Gratis dalam Kampanye Keselamatan Lalu Lintas

17 Januari 2025 - 10:25 WIB

Jasa Raharja Lakukan Rekonsiliasi Data Penerimaan Samsat di Wilayah Perwakilan Sukabumi

17 Januari 2025 - 10:19 WIB

“Pagar Laut” Kini Muncul di Bekasi, Ternyata ini Tujuannya

16 Januari 2025 - 16:40 WIB

Jasa Raharja Lakukan Survey Kebenaran Kasus Kecelakaan di Jalan Raya Bandung Garut Kp. Cibajeg Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung

16 Januari 2025 - 15:21 WIB

Jasa Raharja Purwakarta melaksanakan (PPKL) di Salah Satu Sekolah Kabupaten Subang

16 Januari 2025 - 15:17 WIB

Trending di Berita Daerah