Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 14 Nov 2023 21:36 WIB

Koordinasi PT Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya dengan RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya


					Koordinasi PT Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya dengan RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya Perbesar

TASIKMALAYA (Pajajaran Ekspres – Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya, Amnan Ghozali didampingi Penanggung Jawab Bidang Pelayanan, Imam Cahyono melakukan kunjungan kerja ke RSUD dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya sekaligus melakukan silaturahmi ke Direktur RSUD dr. Soekardjo, dr. Budi Tirmadi, (14/11).

Kunjungan kerja yang diterima langsung oleh dr. Budi Tirmadi tersebut dimanfaatkan Amnan Ghozali membicarakan peningkatan kerjasama dan layanan prima bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum serta melaksanakan fokus managemen PT. Jasa Raharja dalam hal penuntasan Outstanding Kliam menjelang tutup tahun 2023.

Baca Juga :  Jasa Raharja Sosialisasikan Aplikasi JRKU kepada Wajib Pajak yang Telah Melakukan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ

Amnan Ghozali berharap dengan adanya pertemuan tersebut kedua belah pihak amanah dan memegang teguh komitmen dalam rangka memberikan layanan prima kepada pasien korban kecelakaan di RSUD dr. Soekardjo serta fokus penuntasan penagihan klaim overbooking kepada PT. Jasa Raharja sampai akhir tahun 2023 dapat berjalan dengan baik sesuai harapan.

Baca Juga :  Pt Jasa Raharja Perwakilan Indramayu Mengadakan Rapat Koordinasi Fkll (Forum Komunikasi Lalu Lintas)

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 98 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Kolaborasi Jasa Raharja-Kemenaker Dorong Keselamatan dan Kepatuhan Berlalu Lintas

16 Juni 2026 - 08:34 WIB

Jasa Raharja Inisiasi Rapat Strategi Kolaboratif Tingkatkan Kepatuhan PKB dan SWDKLLJ di Kota Tasikmalaya

15 Juni 2026 - 08:25 WIB

Jasa Raharja Cabang Sukabumi Serahkan Santunan Kepada Beberapa Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Pendopo Kabupaten Sukabumi

15 Juni 2026 - 07:51 WIB

Tingkatkan Keselamatan Jalan, Jasa Raharja dan RS Siloam Purwakarta Gelar Pelatihan PPGD Bagi Pengemudi Ojek Online di Campaka

15 Juni 2026 - 07:42 WIB

Dukung UMKM Naik Kelas, inDrive Hadirkan Solusi Pengiriman untuk Dukung Pertumbuhan Bisnis Lokal

14 Juni 2026 - 09:35 WIB

Manfaatkan AI Tanpa Gantikan Tutor, Edupoint.id Personalisasi Les Privat dan Bimbel untuk 70.000+ Pelajar di 60+ Kota di Seluruh Indonesia

13 Juni 2026 - 20:05 WIB

Trending di Headline