Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 14 Nov 2023 21:36 WIB

Koordinasi PT Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya dengan RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya


					Koordinasi PT Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya dengan RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya Perbesar

TASIKMALAYA (Pajajaran Ekspres – Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya, Amnan Ghozali didampingi Penanggung Jawab Bidang Pelayanan, Imam Cahyono melakukan kunjungan kerja ke RSUD dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya sekaligus melakukan silaturahmi ke Direktur RSUD dr. Soekardjo, dr. Budi Tirmadi, (14/11).

Kunjungan kerja yang diterima langsung oleh dr. Budi Tirmadi tersebut dimanfaatkan Amnan Ghozali membicarakan peningkatan kerjasama dan layanan prima bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum serta melaksanakan fokus managemen PT. Jasa Raharja dalam hal penuntasan Outstanding Kliam menjelang tutup tahun 2023.

Baca Juga :  Jasa Raharja Jawa Barat Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang

Amnan Ghozali berharap dengan adanya pertemuan tersebut kedua belah pihak amanah dan memegang teguh komitmen dalam rangka memberikan layanan prima kepada pasien korban kecelakaan di RSUD dr. Soekardjo serta fokus penuntasan penagihan klaim overbooking kepada PT. Jasa Raharja sampai akhir tahun 2023 dapat berjalan dengan baik sesuai harapan.

Baca Juga :  Jasa Raharja menghadiri Upacara Hari Perhubungan Nasional Kabupaten Purwakarta

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 98 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Tingkatkan Keselamatan Pengguna Jalan, PJ Jasa Raharja Samsat Pangandaran Bersama Unit Gakkum Polres Pangandaran Pasang Rambu Imbauan Kamseltibcar Lantas

3 Agustus 2026 - 10:24 WIB

Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat dan Ketaatan Pembayaran Pajak, Tim Pembina Samsat Kota Tasikmalaya Gelar Operasi Gabungan di Taman Kota

3 Agustus 2026 - 10:16 WIB

Memperkuat Sinergi dan Pelindungan Masyarakat, PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Gelar Audiensi Bersama OJK Tasikmalaya

3 Agustus 2026 - 10:14 WIB

Pastikan Pekayanan Maksimal, Direksi Jasa Raharja Tinjau Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II

3 Agustus 2026 - 10:10 WIB

Dirut Jasa Raharja Dampingi Wamenhub Tinjau Penanganan Korban KM Mutiara Sentosa II di RS PHC Surabaya

3 Agustus 2026 - 09:57 WIB

Melayani Sepenuh Hati, Hari Minggu Samsat Soekarno Hatta Hadir Lebih Dekat

3 Agustus 2026 - 09:47 WIB

Trending di Berita Daerah