SUMEDANG (Pajajaran Ekspres) – Kecelakaan Lalu Lintas Tragis kembali terjadi, tepatnya pada Hari Selasa Tanggal 12 Desember 2023, Pukul 23.50 Wib TKP Di di Seberang Mesjid Al-Mutaqin, Dusun Simpang RT 03 RW 01 Desa Haurgombong Kecamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang. Kendaraan yang terlibat : Sepeda motor No. Pol. Z-4607-VO yang dikendarai Aripin Nurdin, yang bertabrakan dengan Kendaraan Sepeda motor Nopol E-6155-HC yang dikendarai oleh Aceng Kurniawan, Kronologi Kejadian Kecelakaan terjadi yaitu sewaktu Sepeda motor No. Pol. Z-4607-VO yang dikendarai Aripin melaju dari arah Bandung dengan kecepatan tinggi menuju kearah Sumedang sewaktu melintasi jalan lurus, dan kurang konsentrasi bertabrakan dengan sepeda motor yang ada didepannya yang dikendarai oleh Aceng Kurniawan. Akibat dari kejadian tersebut 1 orang meninggal Dunia, yaitu Aceng Kurniawan Pengendara Sepeda Motor E-6155-HC dan dua Kendaraannya rusak.
Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Petugas laka lantas Polres Sumedang, Petugas Jasa Raharja Samsat Jatinangor, Suryadi Kusumah melakukan Survey memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.
Dalam kesempatan tersebut, Hendriawanto Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat melalui Suryadi Kusumah petugas Samsat Jatinangor menyampaikan turut berbela sungkawa dan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. “Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan”, ungkap Suryadi. Suryadi pun menghimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati Peraturan Lalu Lintas, berhati hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.