Menu

Mode Gelap
Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng BIJB Buka Penerbangan Majalengka – Singapura Bey Machmudin Dorong Kecamatan Jadi Pusat Penggerak Pembangunan Daerah

Berita Daerah · 12 Des 2023 14:50 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang


					Jasa Raharja Jawa Barat Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang Perbesar

SUMEDANG (Pajajaran Ekspres) – Kecelakaan Lalu Lintas Tragis kembali terjadi, tepatnya pada Hari Selasa Tanggal 12 Desember 2023, Pukul 23.50 Wib TKP Di di Seberang Mesjid Al-Mutaqin, Dusun Simpang RT 03 RW 01 Desa Haurgombong Kecamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang.  Kendaraan yang terlibat : Sepeda motor No. Pol. Z-4607-VO yang dikendarai Aripin Nurdin, yang bertabrakan dengan Kendaraan Sepeda motor Nopol E-6155-HC yang dikendarai oleh Aceng Kurniawan, Kronologi Kejadian Kecelakaan terjadi yaitu sewaktu Sepeda motor No. Pol. Z-4607-VO yang dikendarai Aripin melaju dari arah Bandung dengan kecepatan tinggi menuju kearah Sumedang sewaktu melintasi jalan lurus, dan kurang konsentrasi bertabrakan dengan sepeda motor yang ada didepannya yang dikendarai oleh Aceng Kurniawan. Akibat dari kejadian tersebut 1 orang meninggal Dunia, yaitu Aceng Kurniawan Pengendara Sepeda Motor E-6155-HC dan dua Kendaraannya rusak.

Baca Juga :  Jasa Raharja Dan Dinas Perhubungan Cimahi Melakukan Kegiatan Uji Petik Di Terminal Pasar Atas Cimahi

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Petugas laka lantas Polres Sumedang, Petugas Jasa Raharja Samsat Jatinangor, Suryadi Kusumah melakukan Survey memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.

Baca Juga :  Jasa Raharja Turut Dalam Rapat Persiapan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024

Dalam kesempatan tersebut, Hendriawanto Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat melalui Suryadi Kusumah petugas Samsat Jatinangor menyampaikan turut berbela sungkawa dan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. “Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan”, ungkap Suryadi. Suryadi pun menghimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati Peraturan Lalu Lintas, berhati hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

DPN Peradi Gelar Ujian Profesi Advokat 2024 Gelombang 2 di Bandung: Gubernur Terpilih Jabar, Dedi Mulyadi, Ikuti Ujian Profesi Advokat Peradi

14 Desember 2024 - 20:53 WIB

Dusun Bambu Kembali Berinovasi: Mystical Forest Tawarkan Petualangan Malam yang Unik

14 Desember 2024 - 09:47 WIB

Media Gathering Bawaslu Jabar: Refleksi Kinerja dan Peran Media dalam Pilkada 2024

13 Desember 2024 - 14:08 WIB

Gelar Diskusi Interaktif HAKORDIA 2024, Jasa Raharja Perkuat Komitmen Antikorupsi

12 Desember 2024 - 22:21 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Turut Dalam Rapat Pendataan Potensi Kendaraan Bermotor di Jawa Barat

12 Desember 2024 - 13:16 WIB

Jasa Raharja Turut Mendukung Kehadiran Samsat di Bandara Internasional Kertajati Majalengka Jawa Barat

12 Desember 2024 - 13:12 WIB

Trending di Berita Daerah