Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 25 Nov 2023 12:23 WIB

Kordinasi Jasa Raharja Perwakilan Indramayu Dengan Kanit Regident Polres Indramayu Terkait Program Kerja dan Rencana Pengutipan SWDKLLJ atas STCK


					Kordinasi Jasa Raharja Perwakilan Indramayu Dengan Kanit Regident Polres Indramayu Terkait Program Kerja dan Rencana Pengutipan SWDKLLJ atas STCK Perbesar

INDRAMAYU (Pajajaran Ekspres) – Dengan tingginya fatalitas kecelakaan di wilayah hukum Polres Indramayu dan kurangnya kepatuhan administrasi kendaraan bermotor, maka berkaitan dengan hal tersebut, Pelaksana Administrasi Bidang Teknik, Bagus Priyo Amboro melakukan kordinasi dengan Kanit Regident, Iptu Rumansyah Siregar, S.H. dalam membantu kendaraan bermotor para korban kecelakaan lalu lintas yang sudah saatnya ganti TNKB dan STNK agar dapat dilakukan jemput bola dalam pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin, (24/11)

Baca Juga :  Jasa Raharja Kabupaten Bandung Lakukan Survey Kebenaran Kasus Kecelakaan di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung

Bagus pun menyampaikan kembali akan penginputan data wajib pajak yaitu NIK dan nomor telepon yang valid demi tercapainya informasi bilamana terjadi sesuatu hal yang dapat dilihat dari database Jasa Raharja maupun SAMSAT.

Selain itu juga, Bagus berkordinasi terkait rencana pengutipan SWDKLLJ atas STCK kendaraan baru dalam masa Coba Kendaraan dimana selama belum terbit STNK, bilamana menyebabkan korban kecelakaan akibat kendaraan baru tersebut, korban belum dapat dijamin oleh Jasa Raharja dikarenakan belum membayar SWDKLLJ atas STCK.

Baca Juga :  Kunjungan Kerja Walikota Sukabumi ke Samsat Kota Sukabumi

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Rektor IPDN Sebut Para Praja Siap Hadapi Aneka Tantangan Globalisasi

16 April 2026 - 16:29 WIB

Job Fair Universitas Widyatama Sukses Hadirkan Ribuan Pengunjung dalam Dua Hari

16 April 2026 - 12:45 WIB

Jasa Raharja Indramayu Masifkan Sosialisasi Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak 2026

16 April 2026 - 08:25 WIB

Peningkatan Kesiapsiagaan Masyarakat, Pelatihan Pertolongan Gawat Darurat Digelar di Desa Wadas

15 April 2026 - 08:42 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Perkuat Koordinasi dengan Organda untuk Tingkatkan Kepatuhan dan Perlindungan Penumpang Umum

15 April 2026 - 08:36 WIB

Menteri PKP meninjau Rusun ASN Kejati Jabar Lampaui Target Pembangunan

14 April 2026 - 11:45 WIB

Trending di Berita Ekonomi