Dalam tuntutannya JPU Bagas menuntut terdakwa Dedi Sumardi 10 bulan penjara dalam perkara pidana pengrusakan barang Nomor Perkara, 435/Pid.B/2025/PN.Cbn. Padahal, terdakwa didakwa melanggar Pasal 406 KUHP dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5,6 tahun penjara.
Dalam tuntutannya yang dibacakan dalam sidang dipimpin Majelis Hakim (MH) Achmad Taufik dengan anggota Ratmini dan Yudha Dinata serta Panitera Pengganti (PP) Sulastri Prima, JPU mengatakan, terdakwa Dedi Sumardi pada bulan Apriln2024 bertempat di Blok Kina Kampung Pasir Bogor RT.02/07 Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, melakukan perusakan barang.
“Yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain di atas tanah milik saksi Suhendro,” jelas JPU seraya menyebut saksi Suhendro membeli tanah oper Garapan berikut bangunan.
Dari sdr Rosana dengan luas sekitar 4,1 hektar dengan harga Rp.2.300.000.000,00.
“Bahwa saksi Suhendo mengurus surat tanah terkait Garapan tersebut dan bangunan dan keluarlah surat pernyataan oper alih tanah garapan 45 No 593/sp/V1/2021 tanggal 10 Juni 2021, surat keterangan tidak sengketa Garapan 45 No 592/SKT/VI/2021 tanggal 10 Juni 2021 dan surat pernyataan penguasaan Fisik Garapan 45 No 592.1/01-Pem/V/2024 tanggal 01 Mei 2024,” JPU Bagas Menurutnya, surat pernyataan dan keterangan tidak sengketa Garapan 45 No 592.1/01Pem/V/2024 tanggal 1 Mei 2024, kwitansi pembayaran uang muka over alih Garapan tanggal 27 Mei 2021 dan 2 lembar bukti transfer Bank CIMB Ke Huang Yu Yin Tanggal 28 Mei 2021.



























