Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 17 Okt 2025 14:40 WIB

Kuasa Hukum Amirullah Menilai Banyak Kejanggalan, Terdakwa Pengrusakan Hanya Dituntut 10 Bulan dan Tidak Di tahan


					Kuasa Hukum Amirullah Menilai Banyak Kejanggalan, Terdakwa Pengrusakan Hanya Dituntut 10 Bulan dan Tidak Di tahan Perbesar

Dalam tuntutannya JPU Bagas menuntut terdakwa Dedi Sumardi 10 bulan penjara dalam perkara pidana pengrusakan barang Nomor Perkara, 435/Pid.B/2025/PN.Cbn. Padahal, terdakwa didakwa melanggar Pasal 406 KUHP dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5,6 tahun penjara.

Dalam tuntutannya yang dibacakan dalam sidang dipimpin Majelis Hakim (MH) Achmad Taufik dengan anggota Ratmini dan Yudha Dinata serta Panitera Pengganti (PP) Sulastri Prima, JPU mengatakan, terdakwa Dedi Sumardi pada bulan Apriln2024 bertempat di Blok Kina Kampung Pasir Bogor RT.02/07 Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, melakukan perusakan barang.

“Yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain di atas tanah milik saksi Suhendro,” jelas JPU seraya menyebut saksi Suhendro membeli tanah oper Garapan berikut bangunan.

Dari sdr Rosana dengan luas sekitar 4,1 hektar dengan harga Rp.2.300.000.000,00.

“Bahwa saksi Suhendo mengurus surat tanah terkait Garapan tersebut dan bangunan dan keluarlah surat pernyataan oper alih tanah garapan 45 No 593/sp/V1/2021 tanggal 10 Juni 2021, surat keterangan tidak sengketa Garapan 45 No 592/SKT/VI/2021 tanggal 10 Juni 2021 dan surat pernyataan penguasaan Fisik Garapan 45 No 592.1/01-Pem/V/2024 tanggal 01 Mei 2024,” JPU Bagas Menurutnya, surat pernyataan dan keterangan tidak sengketa Garapan 45 No 592.1/01Pem/V/2024 tanggal 1 Mei 2024, kwitansi pembayaran uang muka over alih Garapan tanggal 27 Mei 2021 dan 2 lembar bukti transfer Bank CIMB Ke Huang Yu Yin Tanggal 28 Mei 2021.

Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Kolaborasi Jasa Raharja-Kemenaker Dorong Keselamatan dan Kepatuhan Berlalu Lintas

16 Juni 2026 - 08:34 WIB

Jasa Raharja Inisiasi Rapat Strategi Kolaboratif Tingkatkan Kepatuhan PKB dan SWDKLLJ di Kota Tasikmalaya

15 Juni 2026 - 08:25 WIB

Jasa Raharja Cabang Sukabumi Serahkan Santunan Kepada Beberapa Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Pendopo Kabupaten Sukabumi

15 Juni 2026 - 07:51 WIB

Tingkatkan Keselamatan Jalan, Jasa Raharja dan RS Siloam Purwakarta Gelar Pelatihan PPGD Bagi Pengemudi Ojek Online di Campaka

15 Juni 2026 - 07:42 WIB

Dukung UMKM Naik Kelas, inDrive Hadirkan Solusi Pengiriman untuk Dukung Pertumbuhan Bisnis Lokal

14 Juni 2026 - 09:35 WIB

Manfaatkan AI Tanpa Gantikan Tutor, Edupoint.id Personalisasi Les Privat dan Bimbel untuk 70.000+ Pelajar di 60+ Kota di Seluruh Indonesia

13 Juni 2026 - 20:05 WIB

Trending di Headline