Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 17 Okt 2025 14:40 WIB

Kuasa Hukum Amirullah Menilai Banyak Kejanggalan, Terdakwa Pengrusakan Hanya Dituntut 10 Bulan dan Tidak Di tahan


					Kuasa Hukum Amirullah Menilai Banyak Kejanggalan, Terdakwa Pengrusakan Hanya Dituntut 10 Bulan dan Tidak Di tahan Perbesar

Terkait pengrusakan itu pasal 170, ini didakwa dua pasal dengan pasal junto 55. Tetapi Jaksa Penuntut Umum hanya mengambil pasal terendah.

“Jadi pasal 06 406 itu biasanya tuntutannya 1 tahun 6 bulan, Kalau yang pasal 170 itu 5 tahun atau 6 tahun. Harus nya biasanya dia ngambil yang tertinggi kalau dikena dua alternatif itu,”ujarnya Kuasa Hukum dari korban Saksi Suhendro, Amir Amirulloh didampingi Fuji Handriana dari Kantor Hukum LBH Gerakan Masyarakat Peduli Keadilan (GMPK) Ratanika.

Ia menjelaskan, sekarang terdakwa hanya dituntut 10 bulan lalu tidak ada penahanan sehingga berkeliaran tidak ditahan.

“Berarti kan ada atensi kayak gitu, Kita enggak ngerti ada atensi dari siapa. Iya terdakwa kenapa tidak ditahan gitu. Padahal JPU sudah membacakan tuntutan terdakwa berkeliaran. Harusnya kan pada saat dibacakan tuntutan tersebut  terdakwa dalam tahanan,”ungkapnya.

“Karena terdakwa dulu hanya minta kepada kita penangguhan penahanan dengan jaminannya yaitu 1 bulan, akan menyelesaikan kepada Pak Suhendro sebagai pemilik lahan. Karena asal-muasal awalnya terjadi masalah itu kan dia menawar kepada klien kami. Gitu. Itu dikemukakan di persidangan pada saat saksi-saksi gitu kan,”jelasnya.

Artikel ini telah dibaca 77 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Hadiri Penyerahan Bantuan Sembako dalam Program “Berbakti Untuk Negeri” IFG

15 Agustus 2026 - 16:20 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Jasa Raharja Gelar “17-an Bareng Jasfren” untuk Edukasi Keselamatan lewat Karnaval dan Lomba Rakyat

15 Agustus 2026 - 16:16 WIB

Jasa Raharja Karawang Gelar PPGD di Dusun Duren, Tingkatkan Kesiapsiagaan Masyarakat Hadapi Kondisi Darurat

14 Agustus 2026 - 23:00 WIB

Jasa Raharja Karawang Berikan Layanan Cek Kesehatan Gratis bagi Pengemudi PO Warga Baru

14 Agustus 2026 - 22:58 WIB

Perkuat Sinergi Pelayanan dan Keselamatan, Tim Pembina Samsat dengan Kapolres Ciamis

14 Agustus 2026 - 16:07 WIB

Pastikan Jaminan Perawatan Berjalan Baik, Direksi Jasa Raharja Tinjau Korban KMP Putri Yasmin di Rumah Sakit

13 Agustus 2026 - 23:36 WIB

Trending di Berita Daerah