Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 17 Okt 2025 14:40 WIB

Kuasa Hukum Amirullah Menilai Banyak Kejanggalan, Terdakwa Pengrusakan Hanya Dituntut 10 Bulan dan Tidak Di tahan


					Kuasa Hukum Amirullah Menilai Banyak Kejanggalan, Terdakwa Pengrusakan Hanya Dituntut 10 Bulan dan Tidak Di tahan Perbesar

Terkait pengrusakan itu pasal 170, ini didakwa dua pasal dengan pasal junto 55. Tetapi Jaksa Penuntut Umum hanya mengambil pasal terendah.

“Jadi pasal 06 406 itu biasanya tuntutannya 1 tahun 6 bulan, Kalau yang pasal 170 itu 5 tahun atau 6 tahun. Harus nya biasanya dia ngambil yang tertinggi kalau dikena dua alternatif itu,”ujarnya Kuasa Hukum dari korban Saksi Suhendro, Amir Amirulloh didampingi Fuji Handriana dari Kantor Hukum LBH Gerakan Masyarakat Peduli Keadilan (GMPK) Ratanika.

Ia menjelaskan, sekarang terdakwa hanya dituntut 10 bulan lalu tidak ada penahanan sehingga berkeliaran tidak ditahan.

“Berarti kan ada atensi kayak gitu, Kita enggak ngerti ada atensi dari siapa. Iya terdakwa kenapa tidak ditahan gitu. Padahal JPU sudah membacakan tuntutan terdakwa berkeliaran. Harusnya kan pada saat dibacakan tuntutan tersebut  terdakwa dalam tahanan,”ungkapnya.

“Karena terdakwa dulu hanya minta kepada kita penangguhan penahanan dengan jaminannya yaitu 1 bulan, akan menyelesaikan kepada Pak Suhendro sebagai pemilik lahan. Karena asal-muasal awalnya terjadi masalah itu kan dia menawar kepada klien kami. Gitu. Itu dikemukakan di persidangan pada saat saksi-saksi gitu kan,”jelasnya.

Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Kolaborasi Jasa Raharja-Kemenaker Dorong Keselamatan dan Kepatuhan Berlalu Lintas

16 Juni 2026 - 08:34 WIB

Jasa Raharja Inisiasi Rapat Strategi Kolaboratif Tingkatkan Kepatuhan PKB dan SWDKLLJ di Kota Tasikmalaya

15 Juni 2026 - 08:25 WIB

Jasa Raharja Cabang Sukabumi Serahkan Santunan Kepada Beberapa Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Pendopo Kabupaten Sukabumi

15 Juni 2026 - 07:51 WIB

Tingkatkan Keselamatan Jalan, Jasa Raharja dan RS Siloam Purwakarta Gelar Pelatihan PPGD Bagi Pengemudi Ojek Online di Campaka

15 Juni 2026 - 07:42 WIB

Dukung UMKM Naik Kelas, inDrive Hadirkan Solusi Pengiriman untuk Dukung Pertumbuhan Bisnis Lokal

14 Juni 2026 - 09:35 WIB

Manfaatkan AI Tanpa Gantikan Tutor, Edupoint.id Personalisasi Les Privat dan Bimbel untuk 70.000+ Pelajar di 60+ Kota di Seluruh Indonesia

13 Juni 2026 - 20:05 WIB

Trending di Headline