Terkait pengrusakan itu pasal 170, ini didakwa dua pasal dengan pasal junto 55. Tetapi Jaksa Penuntut Umum hanya mengambil pasal terendah.
“Jadi pasal 06 406 itu biasanya tuntutannya 1 tahun 6 bulan, Kalau yang pasal 170 itu 5 tahun atau 6 tahun. Harus nya biasanya dia ngambil yang tertinggi kalau dikena dua alternatif itu,”ujarnya Kuasa Hukum dari korban Saksi Suhendro, Amir Amirulloh didampingi Fuji Handriana dari Kantor Hukum LBH Gerakan Masyarakat Peduli Keadilan (GMPK) Ratanika.
Ia menjelaskan, sekarang terdakwa hanya dituntut 10 bulan lalu tidak ada penahanan sehingga berkeliaran tidak ditahan.
“Berarti kan ada atensi kayak gitu, Kita enggak ngerti ada atensi dari siapa. Iya terdakwa kenapa tidak ditahan gitu. Padahal JPU sudah membacakan tuntutan terdakwa berkeliaran. Harusnya kan pada saat dibacakan tuntutan tersebut terdakwa dalam tahanan,”ungkapnya.
“Karena terdakwa dulu hanya minta kepada kita penangguhan penahanan dengan jaminannya yaitu 1 bulan, akan menyelesaikan kepada Pak Suhendro sebagai pemilik lahan. Karena asal-muasal awalnya terjadi masalah itu kan dia menawar kepada klien kami. Gitu. Itu dikemukakan di persidangan pada saat saksi-saksi gitu kan,”jelasnya.



























