Menu

Mode Gelap
Jalan Sehat, Kuis, hingga Doorprize Meriahkan Cibeureum Wetan Walkers Ubah Konflik Jadi Peluang Belajar: Dosen Universitas Widyatama Latih Guru PAUD Cimahi Selatan Kelola Konflik di Kelas Jasa Raharja dan Subdenpom Karawang Perkuat Sinergi Penanganan Laka Lantas yang Melibatkan Anggota TNI Tingkatkan Kesiapsiagaan, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) Di Kec Palimanan Kab Cirebon Upaya Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) Di SMAN 1 Arjawinangun Kab Cirebon

Berita Daerah · 8 Agu 2024 08:04 WIB

Kunjungan Kerja Divisi Manajemen Risiko Pt Jasa Raharja Ke Samsat Kabupaten Bandung I Rancaekek


					Kunjungan Kerja Divisi Manajemen Risiko Pt Jasa Raharja Ke Samsat Kabupaten Bandung I Rancaekek Perbesar

KABUPATEN BANDUNG – Pada hari kamis (08/08/2024) Kepala Seksi Risiko Asuransi dan Pelayanan Divisi Manajemen Risiko Putu Uge Damayanti berkunjung ke Samsat Kabupaten Bandung I Rancaekek yang diterima langsung oleh Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Bandung I Rancaekek Nenden Heniwati, SE. Kunjungan ini bertujuan menjalin silaturahmi dengan mitra kerja Jasa Raharja serta mengetahui secara langsung risiko-risiko terkait pengutipan pajak di wilayah Samsat Rancaekek. Dalam kesempatan ini pula tim dari divisi manajemen risiko bertanya secara langsung kepada masyarakat mengenai proses pelayanan dalam pembayaran pajak kendaraan.

Baca Juga :  Jasa Raharja Sukabumi Adakan Giat Pelayanan Kesehatan Gratis di Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi

Semoga dengan adanya kunjungan ini bisa  menjadi masukan bagi Samsat Rancaekek untuk terus meningkatkan pelayanan secara prima serta tercapainya pendapatan sesuai target yang telah ditetapkan dengan penerapan prinsip-prinsip manajemen risiko.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 82 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Dan RS Fikri Medika Perkuat Penanganan Kegawatdaruratan Di Kantor Desa Purwasari

20 September 2026 - 14:49 WIB

Jasa Raharja Cabang Bandung dan RS Santosa Central Bandung Perkuat Sinergi Untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan

20 September 2026 - 09:56 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Dorong Kepatuhan Wajib Pajak melalui Kegiatan Penelusuran Kendaraan Bermotor di Kecamatan Sukaraja

18 September 2026 - 15:08 WIB

Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Laksanakan Aksi Simpatik dan Pemasangan Spanduk Himbauan Keselamatan di Titik Rawan Kecelakaan

18 September 2026 - 14:19 WIB

Sosialisasi Opsen Dan Kepatuhan Pembayaran Pajak Di Lingkungan Kampus Usindo Karawang

18 September 2026 - 10:02 WIB

Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Dua Ahli Waris Korban KM Virgo Transport 8 di Jawa Barat

18 September 2026 - 09:58 WIB

Trending di Berita Daerah