SUMEDANG – Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan minibus yang menabrak belakang samping kanan Kendaraan dump truk di Jalan Tol Cisumdawu KM 200 arah Cirebon Kecamatan Congeang, Kabupaten Sumedang pada hari Jumat pagi sekira pukul 06.08 Wib, (14/06) yang mengakibatkan 2 orang meninggal dunia, baik pengendara maupun penumpang minibus tersebut. Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Hendriawanto menyampaikan korban terjamin UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965. Hal ini dengan Pertimbangan bahwa tidak ada unsur kesengajaan dari pihak korban.
Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
Hendriawanto mengatakan, bahwa santunan tersebut merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja. “Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan.
Hendri menyampaikan bahwa sesaat setelah mendapat informasi kejadian, para punggawa Jasa Raharja loket kantor Cabang Utama Jawa Barat bersama Unit Polres Sumedang langsung mendatangi tempat kejadian dan rumah sakit tempat evakuasi korban, untuk mendata para korban guna percepatan penyerahan santunan. Dan pada hari ini pula santunan meninggal dunia telah diserahkan kepada kedua ahli waris Korban. “Kami berkomitmen untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik yang mudah, cepat, dan tepat. Dan tentu saja dalam pelaksanaannya Jasa Raharja berkoordinasi dengan mitra kerja terkait, seperti Kepolisian. Kami menyampaikan terima kasih kepada Polres Sumedang atas sinergi yang baik, sehingga penyerahan santunan meninggal dunia dapat cepat diproses di hari yang sama”. ucapnya.