Menu

Mode Gelap
12.519 Mahasiswa Baru UPI Ikuti MOKA-KU 2025 Kedai 181! Nikmati Bakmi hingga Ayam Tangkap Khas Aceh dengan Cita Rasa Autentik SBM ITB Raih Penghargaan Entrepreneurial Marketing: Campus for Impact ICMEM SBM ITB 2025: Membangun Keberlanjutan Industri di Indonesia Vera Deliana Rahayu: Anak Muda Harus Berani Inovasi di Industri Teh Lokal

Berita Daerah · 18 Sep 2023 15:14 WIB

Lakukan Layanan Prima, Jasa Raharja Jawa Barat Serahkan Santunan Kecelakaan Kurang dari 24 Jam


					Lakukan Layanan Prima, Jasa Raharja Jawa Barat Serahkan Santunan Kecelakaan Kurang dari 24 Jam Perbesar

BANDUNG  (Pajajaran Ekspres) – Kecelakaan Lalu Lintas kembali terjadi, tepatnya pada Tanggal 17 September 2023 sekira pukul 15.35 Wib, Kendaraan Minibus No. Pol : D-1268-AIK melaju dari arah timur Cileunyi menuju ke arah Barat Cibiru, pada saat di TKP pengemudi kendaraan tersebut kurang berhati-hati serta kurang waspada dengan situasi lalu lintas, menabrak bagian belakang Kendaraan Sepeda Motor No. Pol : D-2755-VCS yang sedang melaju didepannya,  akibat kecelakaan lalulintas tersebut Penumpang kendaraan Sepeda Motor No. Pol : D-1288-AIK a.n Lia Kusmiati Meninggal Dunia dan Pengendara kendaraan Sepeda Motor No. Pol : D-1288-AIK a.n Ani Cahyani Saputri mengalami luka luka dibawa ke RS AMC Cileunyi Kabupaten Bandung.

Baca Juga :  Jasa Raharja Jawa Barat Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Kecelakaan Tragis di Jalan Tol Cisumdawu Kabupaten Sumedang

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Unit Laka Polresta Bandung, Petugas Jasa Raharja Samsat Jatinangor, Suryadi Kusumah melakukan Survey TKP dan menerbitkan Guarantee Letter kepada korban yang dirawat di RS AMC Cileunyi, kemudian dilanjutkan memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.

Baca Juga :  Persiapan Untuk Menghadapi Lebaran Tahun 2024, Jasa Raharja Bandung Ikut Serta Dalam Giat FKLL

Dalam kesempatan tersebut, Suryadi menyampaikan turut berbela sungkawa dan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. “Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan, serta korban yang sedang mengalami perawatan agar cepat pulih kembali,” ungkap Suryadi. Serta menghimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati Peraturan Lalu Lintas, berhati hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Tim Pembina Samsat Jawa Barat Laksanakan Uji Coba Samsat Pembantu Kabupaten Bogor di Jonggol dan Leuwiliang

15 Januari 2026 - 09:34 WIB

Jasa Raharja Samsat Rancaekek Perkuat Sinergi Pelayanan Santunan Melalui Kunjungan ke RSUD Cicalengka dan RS Kesehatan Kerja

15 Januari 2026 - 08:51 WIB

Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Perkuat Sinergi dengan RS Hermina Soreang untuk Optimalisasi Pelayanan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

15 Januari 2026 - 08:29 WIB

Di Awal Tahun 2026, Jasa Raharja Karawang Dorong Kolaborasi Keselamatan melalui Forum Komunikasi Lalu Lintas

14 Januari 2026 - 09:57 WIB

Tim Pembina Samsat Kabupaten Sukabumi I Cibadak Laksanakan Giat Penelusuran Pajak Kendaraan Bermotor

14 Januari 2026 - 09:36 WIB

Tingkatkan Keamanan Perjalanan, Jasa Raharja Lakukan Kunjungan Strategis ke Kantor Pusat PO Sinar Jaya

14 Januari 2026 - 08:57 WIB

Trending di Berita Daerah