Menu

Mode Gelap
Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng BIJB Buka Penerbangan Majalengka – Singapura Bey Machmudin Dorong Kecamatan Jadi Pusat Penggerak Pembangunan Daerah

Berita Daerah · 18 Sep 2023 15:14 WIB

Lakukan Layanan Prima, Jasa Raharja Jawa Barat Serahkan Santunan Kecelakaan Kurang dari 24 Jam


					Lakukan Layanan Prima, Jasa Raharja Jawa Barat Serahkan Santunan Kecelakaan Kurang dari 24 Jam Perbesar

BANDUNG  (Pajajaran Ekspres) – Kecelakaan Lalu Lintas kembali terjadi, tepatnya pada Tanggal 17 September 2023 sekira pukul 15.35 Wib, Kendaraan Minibus No. Pol : D-1268-AIK melaju dari arah timur Cileunyi menuju ke arah Barat Cibiru, pada saat di TKP pengemudi kendaraan tersebut kurang berhati-hati serta kurang waspada dengan situasi lalu lintas, menabrak bagian belakang Kendaraan Sepeda Motor No. Pol : D-2755-VCS yang sedang melaju didepannya,  akibat kecelakaan lalulintas tersebut Penumpang kendaraan Sepeda Motor No. Pol : D-1288-AIK a.n Lia Kusmiati Meninggal Dunia dan Pengendara kendaraan Sepeda Motor No. Pol : D-1288-AIK a.n Ani Cahyani Saputri mengalami luka luka dibawa ke RS AMC Cileunyi Kabupaten Bandung.

Baca Juga :  Komisi VI DPR RI Apresiasi Kontribusi Aktif Jasa Raharja dalam Setiap Momen Mudik Lebaran

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Unit Laka Polresta Bandung, Petugas Jasa Raharja Samsat Jatinangor, Suryadi Kusumah melakukan Survey TKP dan menerbitkan Guarantee Letter kepada korban yang dirawat di RS AMC Cileunyi, kemudian dilanjutkan memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.

Baca Juga :  Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat Melakukan Monitoring Pelaksanaan Operasi Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor Wilayah Kota Cirebon

Dalam kesempatan tersebut, Suryadi menyampaikan turut berbela sungkawa dan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. “Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan, serta korban yang sedang mengalami perawatan agar cepat pulih kembali,” ungkap Suryadi. Serta menghimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati Peraturan Lalu Lintas, berhati hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Mendikdasmen : Inisiatif Jasa Raharja dan Korlantas Polri hadirkan Kurikulum Pendidikan Lalu Lintas untuk Pelajar adalah Langkah Awal Membangun Generasi Indonesia Emas 2045

11 Januari 2025 - 16:40 WIB

Jasa Raharja Hadiri Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas Kabupaten Cirebon

10 Januari 2025 - 19:25 WIB

Jasa Raharja Hadiri Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas Kabupaten Cirebon

10 Januari 2025 - 19:12 WIB

Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta Menghadiri Giat Forum Komunikasi Lalu LINTAS (FKLL)

10 Januari 2025 - 19:08 WIB

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban yang Tertabrak Bus Pariwisata di Kota Batu, Malang

10 Januari 2025 - 10:40 WIB

Rangkaian HUT ke-52, PDI Perjuangan Jawa Barat Ziarah ke Makam Ki Marhaen

9 Januari 2025 - 14:34 WIB

Trending di Berita Daerah