Menu

Mode Gelap
12.519 Mahasiswa Baru UPI Ikuti MOKA-KU 2025 Kedai 181! Nikmati Bakmi hingga Ayam Tangkap Khas Aceh dengan Cita Rasa Autentik SBM ITB Raih Penghargaan Entrepreneurial Marketing: Campus for Impact ICMEM SBM ITB 2025: Membangun Keberlanjutan Industri di Indonesia Vera Deliana Rahayu: Anak Muda Harus Berani Inovasi di Industri Teh Lokal

Berita Daerah · 14 Sep 2024 09:12 WIB

Monitoring dan Evaluasi PT Jasa Raharja bersama Bapenda Provinsi Jawa Barat


					Monitoring dan Evaluasi PT Jasa Raharja bersama Bapenda Provinsi Jawa Barat Perbesar

BANDUNG – Pada Hari Jumat, 13 September 2024, Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Ibu Dewi Aryani Suzana yang didampingi oleh Kepala Divisi Asuransi PT Jasa Raharja, Bapak Jahja Joel Lami dan Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Bapak Hendriawanto melaksanakan giat Monitoring dan Evaluasi PKB-SWDKLLJ dengan Kepala Bapenda Provinsi Jawa Barat, Bapak Dedi Taufik beserta jajaran. Sebagai pengemban amanah dalam memberikan perlindungan dasar bagi setiap pengguna jalan, Jasa Raharja selalu meningkatkan sinergitas dengan mitra kerja demi terciptanya hubungan harmonis serta dalam rangka optimalisasi pendapatan di sektor Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Baca Juga :  Fokus Turunkan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Jabar Laksanakan Kegiatan FKLL di Wilayah Hukum Polres Cimahi

Kunjungan kali ini dilakukan berkaitan dengan upaya-upaya peningkatan dan percepatan pelayanan Samsat serta upaya-upaya dan strategi Jasa Raharja berdasarkan pada action plan Sumbangan Wajib Tahun 2024. Adanya hal tersebut diharapkan penerimaan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor semakin meningkat.

Kegiatan monitoring dan evaluasi ini diharapkan semakin meningkatkan kolaborasi yang positif serta mampu mengakomodir pemilik kendaraan bermotor untuk taat dan tepat waktu dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotornya.

Baca Juga :  Kepala Jasa Raharja Bekasi Hadiri Rapat Rekonsialiasi Data Kendaraan Plat Merah

 PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Sinergi Jasa Raharja Bogor dengan Polres Bogor dalam Kegiatan Supervisi Operasi Lilin 2025 di Pos Polisi Hoegeng Gadog

7 November 2025 - 08:27 WIB

Operasi Khusus Tim Pembina Samsat Kota Bogor Sasar SMA Negeri 5 dan SMA Negeri 6 untuk Edukasi Pajak Kendaraan Bermotor

6 November 2025 - 23:34 WIB

Pemuda Muhammadiyah Kota Bandung Dukung Penuh Peringatan Milad ke-113 Muhammadiyah

6 November 2025 - 17:35 WIB

UPI Naik Peringkat di QS World University Rankings 2026

6 November 2025 - 14:14 WIB

Jasa Raharja dan Tim Pembina SAMSAT Kolaborasi dengan 2.358 Merchant, Beri Reward bagi Wajib Pajak Taat Bayar

6 November 2025 - 13:21 WIB

Jasa Raharja Cabang Cirebon Hadir Dalam Rapat Persiapan Operasi Lilin Tahun 2025 di Rest Area KM 164 Tol Cipali Kab Majalengka

6 November 2025 - 08:21 WIB

Trending di Berita Daerah