Selain itu, PT Jasa Raharja juga melakukan audiensi dan koordinasi bersama Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya guna menyelaraskan strategi pengawasan dan pengendalian operasional angkutan Lebaran. Dalam pertemuan tersebut, dibahas mekanisme monitoring terpadu, pertukaran data perusahaan angkutan, serta penguatan pengawasan terhadap armada yang belum memenuhi kewajiban administrasi.
PT Jasa Raharja menegaskan bahwa setiap penumpang angkutan umum resmi secara otomatis memperoleh perlindungan asuransi kecelakaan dari PT Jasa Raharja yang bersumber dari pembayaran IWKBU oleh perusahaan angkutan. Oleh karena itu, koordinasi aktif dengan pengelola terminal dan instansi perhubungan menjadi langkah penting untuk menjamin seluruh masyarakat yang melakukan perjalanan mudik dan arus balik dapat terlindungi secara optimal.
Melalui kegiatan ini, PT Jasa Raharja berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan, pembinaan, serta sinergi dengan seluruh stakeholder guna mendukung penyelenggaraan Angkutan Lebaran 1447 H / 2026 M yang aman, tertib, dan berkeselamatan.
PT Jasa Raharja juga mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan angkutan umum resmi, mematuhi ketentuan keselamatan perjalanan, serta memastikan tiket dan keberangkatan dilakukan melalui terminal resmi demi menjamin perlindungan selama perjalanan.



























