BANDUNG – Dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan senilai sekitar Rp39 miliar di Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu mendapat perhatian Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Dugaan tersebut disebut terjadi pada masa kepemimpinan Pejabat Sementara (Pjs.) Direktur Utama Perumdam Tirta Darma Ayu, Jojo Sutarjo, yang kini menjabat sebagai Direktur Teknik perusahaan daerah tersebut.
Sorotan itu mencuat setelah Aliansi Mahasiswa Pembela Rakyat (AMPERA) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejati Jawa Barat, Kamis (6/8/2026).
Dalam aksinya, AMPERA mendesak Kejati Jawa Barat memberikan supervisi dan pengawasan terhadap penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya telah dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu.
Koordinator aksi AMPERA menyebut perkara tersebut perlu mendapat perhatian khusus lantaran nilai proyek yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp39 miliar dan berkaitan dengan pengelolaan pengadaan di lingkungan Perumdam Tirta Darma Ayu.
Usai menyampaikan aspirasi melalui aksi damai, perwakilan AMPERA kemudian diterima Kejati Jawa Barat untuk mengikuti audiensi di Ruang Media Center Kejati Jawa Barat.
Audiensi berlangsung secara terbuka dan dialogis.
Dalam pertemuan tersebut, AMPERA memaparkan kronologi dugaan penyimpangan yang menurut mereka terjadi saat Jojo Sutarjo menjabat sebagai Pjs.
Direktur Utama Perumdam Tirta Darma Ayu.
Selain menyampaikan aspirasi, AMPERA juga menyerahkan sejumlah dokumen kepada pihak Kejati Jawa Barat.
Mereka meminta Kejati Jabar turut mengawal proses penanganan perkara yang saat ini berada dalam kewenangan Kejari Indramayu.
Perwakilan Kejati Jawa Barat menyambut baik aksi dan audiensi yang dilakukan AMPERA.




























