BEKASI (Pajajaran Ekspres) – Jasa Raharja Perwakilan Bekasi melakukan kegiatan uji petik angkutan umum di Terminal Kota Bekasi, (05/10). Pada Kegiatan ini Petugas Jasa Raharja Bekasi memberikan himbauan kepada pengemudi angkutan umum agar tertib administrasi atas pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, SWDKLLJ dan melakukan pelunasan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dikutip di kantor bersama Samsat.
Masyarakat atau pengusaha angkutan umum juga perlu memahami bahwa Iuran Wajib Kendaraan Bermotor (IWKBU) yang di bayarkan oleh pemilik kendaraan umum itu berasal dari tiket pembayaran dari penumpang yang dikutip oleh pemilik kendaraan umum dan di setorkan ke Jasa Raharja dan digunakan untuk memberikan dana santunan kecelakaan lalu lintas jalan. Dengan prinsip gotong royong maka masyarakat yang patuh dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan Iuran Wajib Kendaraan bermotor umum berarti sudah berkontribusi juga dalam membantu meringankan beban korban kecelakaan lalu lintas jalan.
PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.