Menu

Mode Gelap
12.519 Mahasiswa Baru UPI Ikuti MOKA-KU 2025 Kedai 181! Nikmati Bakmi hingga Ayam Tangkap Khas Aceh dengan Cita Rasa Autentik SBM ITB Raih Penghargaan Entrepreneurial Marketing: Campus for Impact ICMEM SBM ITB 2025: Membangun Keberlanjutan Industri di Indonesia Vera Deliana Rahayu: Anak Muda Harus Berani Inovasi di Industri Teh Lokal

Berita Daerah · 29 Agu 2024 11:34 WIB

Jasa Raharja Perwakilan Karawang Melaksanakan Sosialisasi Jrcare Di Rs Sentral Medika Jatisari


					Jasa Raharja Perwakilan Karawang Melaksanakan Sosialisasi Jrcare Di Rs Sentral Medika Jatisari Perbesar

KARAWANG – Hari Kamis Tanggal 29/08/2024, Jasa Raharja Perwakilan Karawang melaksanakan sosialisasi implementasi JRCare di RS Sentral Medika Jatisari yang merupakan mitra Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Karawang dan sekitarnya.

JRCare merupakan sebuah inovasi dan transformasi dari Jasa Raharja yang memiliki tujuan untuk mempercepat dan mempermudah dalam memberikan standar pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang angkutan umum.

Baca Juga :  Pt Jasa Raharja Perwakilan Indramayu Mengadakan Rapat Koordinasi Fkll (Forum Komunikasi Lalu Lintas)

Jasa Raharja senantiasa berupaya memberikan kontribusi dan pelayanan terbaik, sederhana, cepat dan tepat yang memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan angkutan umum dan lalu lintas jalan sebagai wujud kehadiran bangsa bagi Masyarakat.

Sosialisasi implementasi JRCare ini bertujuan untuk menginformasikan mengenai prosedur klaim dan pembelian obat-obatan dan alkes yang nantinya akan memudahkan untuk proses pelayanan pasien yang dijamin oleh Jasa Raharja.

Baca Juga :  Jasa Raharja Jajaki Kerjasama Pemberian Benefit Bagi Wajib Pajak Dengan Mie Gacoan Lembang

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Bekasi dan Satlantas Metro Bekasi Kota Bekali Siswa SMK Al Muhadjirin 2 dengan Safety Campaign, Tekan Angka Kecelakaan Pelajar

4 Desember 2025 - 22:02 WIB

Sinergi Jasa Raharja Bogor dan Tim Pembina Samsat Dorong Pembayaran PKB Kendaraan Dinas Pemerintah Kota Depok

4 Desember 2025 - 21:59 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Bersama Tim Pembina Samsat KBB Gelar Sosialisasi Kesamsatan di Beberapa Kecamatan Wilayah Kabupaten Bandung Barat

4 Desember 2025 - 21:49 WIB

Sebagai Bentuk Komitmen Kampus dalam Memberikan Akses Pendidikan Inklusif, Tel-U Resmikan ULD

4 Desember 2025 - 12:49 WIB

Wujud Empati dan Tanggung Jawab, Jasa Raharja Tinjau Langsung Kondisi Korban di Radjak Hospital Cibitung Bekasi

3 Desember 2025 - 07:41 WIB

Tim Pembina Samsat Karawang Gelar Operasi Gabungan Penertiban Pajak Kendaraan Di Simpang RMK

3 Desember 2025 - 07:38 WIB

Trending di Berita Daerah