Menu

Mode Gelap
Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng BIJB Buka Penerbangan Majalengka – Singapura Bey Machmudin Dorong Kecamatan Jadi Pusat Penggerak Pembangunan Daerah

Berita Daerah · 29 Agu 2024 11:34 WIB

Jasa Raharja Perwakilan Karawang Melaksanakan Sosialisasi Jrcare Di Rs Sentral Medika Jatisari


					Jasa Raharja Perwakilan Karawang Melaksanakan Sosialisasi Jrcare Di Rs Sentral Medika Jatisari Perbesar

KARAWANG – Hari Kamis Tanggal 29/08/2024, Jasa Raharja Perwakilan Karawang melaksanakan sosialisasi implementasi JRCare di RS Sentral Medika Jatisari yang merupakan mitra Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Karawang dan sekitarnya.

JRCare merupakan sebuah inovasi dan transformasi dari Jasa Raharja yang memiliki tujuan untuk mempercepat dan mempermudah dalam memberikan standar pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang angkutan umum.

Baca Juga :  Kolaborasi Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi Dengan Para Guru Di Sman I Warung Kiara Dalam Program Ppkl (Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas)

Jasa Raharja senantiasa berupaya memberikan kontribusi dan pelayanan terbaik, sederhana, cepat dan tepat yang memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan angkutan umum dan lalu lintas jalan sebagai wujud kehadiran bangsa bagi Masyarakat.

Sosialisasi implementasi JRCare ini bertujuan untuk menginformasikan mengenai prosedur klaim dan pembelian obat-obatan dan alkes yang nantinya akan memudahkan untuk proses pelayanan pasien yang dijamin oleh Jasa Raharja.

Baca Juga :  Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta Bersama Tim Pembina Samsat Purwakarta melakukan Sosialisasi PKB dan SWDKLLJ di Kecamatan Campaka

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Mendikdasmen : Inisiatif Jasa Raharja dan Korlantas Polri hadirkan Kurikulum Pendidikan Lalu Lintas untuk Pelajar adalah Langkah Awal Membangun Generasi Indonesia Emas 2045

11 Januari 2025 - 16:40 WIB

Jasa Raharja Hadiri Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas Kabupaten Cirebon

10 Januari 2025 - 19:25 WIB

Jasa Raharja Hadiri Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas Kabupaten Cirebon

10 Januari 2025 - 19:12 WIB

Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta Menghadiri Giat Forum Komunikasi Lalu LINTAS (FKLL)

10 Januari 2025 - 19:08 WIB

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban yang Tertabrak Bus Pariwisata di Kota Batu, Malang

10 Januari 2025 - 10:40 WIB

Rangkaian HUT ke-52, PDI Perjuangan Jawa Barat Ziarah ke Makam Ki Marhaen

9 Januari 2025 - 14:34 WIB

Trending di Berita Daerah