SUKABUMI (Pajajaran Ekspres) – Bertempat di Kantor Unit Gakkum Satlantas Polres Cianjur, Petugas Pelayanan, Bamas Bagus P dan Staf Teknik Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi, Abyasa Armand melakukan pengecekan masa laku SWDKLLJ pada kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas. (08/08)
Kegiatan tersebut didampingi oleh Kanit Gakkum Satlantas Polres Cianjur Iptu Hadi Kurniawan dan Penyidik Unit Gakkum Aipda Haris Riswanto, dilakukan pemeriksaan masa berlaku SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) pada setiap kendaraan yang terlibat laka lantas. Untuk kendaraan yang telah habis masa berlakunya, akan dilakukan himbauan kepada pemilik agar segera melunasi SWDKLLJ. Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya meningkatkan potensi pendapatan dari SWDKLLJ dan PNBP.
PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.