Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 27 Sep 2023 09:28 WIB

Pastikan Keterjaminan Penumpang, Jasa Raharja Lakukan Uji Petik di Terminal Cileunyi Kabupaten Bandung


					Pastikan Keterjaminan Penumpang, Jasa Raharja Lakukan Uji Petik di Terminal Cileunyi Kabupaten Bandung Perbesar

KABUPATEN BANDUNG (Pajajaran Ekspres) – Hari Rabu, Tanggal 27 September 2023, dalam rangka meningkatkan penerimaan IWKBU dan SWDKLLJ dan juga penertiban angkutan penumpang umum, PT. Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat melalui Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Bandung I Rancakek, R Andy Nurjaman melakukan uji petik IWKBU serta SWDKLLJ secara langsung di Terminal Cileunyi Kabupaten Bandung.

Pada kesempatan tersebut petugas memberikan himbauan kepada para crew angkutan umum agar tertib administrasi antara lain tertib atas pembayaran Pajak Bendaraan Bermotor, SWDKLLJ dan melakukan pelunasan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU). Pada kesempatan yang sama, petugas Jasa Raharja mensosialisasikan aplikasi JRku sebagai terobosan Jasa Raharja dalam memberikan kepraktisan dalam pelunasan IWKBU bagi para pengusaha alat angkutan umum. Pelunasan IWKBU menjadi lebih mudah dan cepat.

Baca Juga :  Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Menghadiri Kunjungan Kerja Tim Pembina Samsat Provinsi Sumatera Selatan ke samsat Digital Leuwipanjang Kota Bandung

Andy menambahkan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja tertulis pada UU Nomor 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, dimana Jasa Raharja menghimpun dana dari masyarakat dengan melakukan pengutipan Iuran Wajib dari penumpang kendaraan angkutan umum yang berfungsi sebagai perlindungan dasar bagi penumpang jika terjadi kecelakaan.

Baca Juga :  Kepala Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi Lakukan Sosialisasi dan Himbauan Ketaatan Pembayaran SWDKLLJ & PKB di Wilayah Pelabuhan Ratu

Andy juga menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan pemilik angkutan umum sekaligus upaya memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi sudah dalam lingkup jaminan UU Nomor 33 tahun 1964. Adapun besaran iuran wajib diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara. “Dengan tertibnya pembayaran SWDKLLJ dan IWKBU angkutan umum, membuat penumpang nyaman dalam berkendara”, Pungkas Andy

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Rumah Amal dan Paragon Salurkan Bingkisan Lebaran bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatera

14 Maret 2026 - 21:01 WIB

Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung

14 Maret 2026 - 02:47 WIB

Bulan Suci Ramadhan, DPC Gerindra Berbagi Rezeki

13 Maret 2026 - 19:52 WIB

Momen Ramadhan DPC Gerindra Cianjur bagi-bagi takjil

13 Maret 2026 - 19:45 WIB

SBM ITB Gelar Literasi Keuangan bagi Orang Dewasa dan Anak-anak di Kelurahan Sukapura

13 Maret 2026 - 14:00 WIB

PT Jasa Raharja Bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Tasikmalaya Laksanakan Ramp Check di Terminal Tipe B Singaparna

13 Maret 2026 - 08:09 WIB

Trending di Headline