Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 27 Sep 2023 09:28 WIB

Pastikan Keterjaminan Penumpang, Jasa Raharja Lakukan Uji Petik di Terminal Cileunyi Kabupaten Bandung


					Pastikan Keterjaminan Penumpang, Jasa Raharja Lakukan Uji Petik di Terminal Cileunyi Kabupaten Bandung Perbesar

KABUPATEN BANDUNG (Pajajaran Ekspres) – Hari Rabu, Tanggal 27 September 2023, dalam rangka meningkatkan penerimaan IWKBU dan SWDKLLJ dan juga penertiban angkutan penumpang umum, PT. Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat melalui Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Bandung I Rancakek, R Andy Nurjaman melakukan uji petik IWKBU serta SWDKLLJ secara langsung di Terminal Cileunyi Kabupaten Bandung.

Pada kesempatan tersebut petugas memberikan himbauan kepada para crew angkutan umum agar tertib administrasi antara lain tertib atas pembayaran Pajak Bendaraan Bermotor, SWDKLLJ dan melakukan pelunasan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU). Pada kesempatan yang sama, petugas Jasa Raharja mensosialisasikan aplikasi JRku sebagai terobosan Jasa Raharja dalam memberikan kepraktisan dalam pelunasan IWKBU bagi para pengusaha alat angkutan umum. Pelunasan IWKBU menjadi lebih mudah dan cepat.

Baca Juga :  Jasa Raharja Cirebon Hadiri Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas : Transportasi Berkeselamatan dan Kepatuhan Berlalu Lintas

Andy menambahkan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja tertulis pada UU Nomor 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, dimana Jasa Raharja menghimpun dana dari masyarakat dengan melakukan pengutipan Iuran Wajib dari penumpang kendaraan angkutan umum yang berfungsi sebagai perlindungan dasar bagi penumpang jika terjadi kecelakaan.

Baca Juga :  Tim Pembina Samsat Rancaekek Sosialisasikan Program Relaksasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Di Ma’soem University

Andy juga menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan pemilik angkutan umum sekaligus upaya memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi sudah dalam lingkup jaminan UU Nomor 33 tahun 1964. Adapun besaran iuran wajib diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara. “Dengan tertibnya pembayaran SWDKLLJ dan IWKBU angkutan umum, membuat penumpang nyaman dalam berkendara”, Pungkas Andy

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Hadiri Penyerahan Bantuan Sembako dalam Program “Berbakti Untuk Negeri” IFG

15 Agustus 2026 - 16:20 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Jasa Raharja Gelar “17-an Bareng Jasfren” untuk Edukasi Keselamatan lewat Karnaval dan Lomba Rakyat

15 Agustus 2026 - 16:16 WIB

Jasa Raharja Karawang Gelar PPGD di Dusun Duren, Tingkatkan Kesiapsiagaan Masyarakat Hadapi Kondisi Darurat

14 Agustus 2026 - 23:00 WIB

Jasa Raharja Karawang Berikan Layanan Cek Kesehatan Gratis bagi Pengemudi PO Warga Baru

14 Agustus 2026 - 22:58 WIB

Perkuat Sinergi Pelayanan dan Keselamatan, Tim Pembina Samsat dengan Kapolres Ciamis

14 Agustus 2026 - 16:07 WIB

Pastikan Jaminan Perawatan Berjalan Baik, Direksi Jasa Raharja Tinjau Korban KMP Putri Yasmin di Rumah Sakit

13 Agustus 2026 - 23:36 WIB

Trending di Berita Daerah