Menu

Mode Gelap
Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng BIJB Buka Penerbangan Majalengka – Singapura Bey Machmudin Dorong Kecamatan Jadi Pusat Penggerak Pembangunan Daerah

Berita Daerah · 11 Okt 2024 16:44 WIB

Tim Pembina Samsat Rancaekek Sosialisasikan Program Relaksasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Di Ma’soem University


					Tim Pembina Samsat Rancaekek Sosialisasikan Program Relaksasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Di Ma’soem University Perbesar

KABUPATEN BANDUNG – Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Rancaekek, Weny Purnamasari melakukan sosialisasi dan pembagian brosur program pemutihan pajak tahun 2024 bersama Kepala P3DW Bandung I Rancaekek, Nenden Heniwati di Ma’soem University (9/10). Kegiatan sosialisasi kepada para mahasiswa ini dilakukan agar Gen Z sebagai pelopor taat pajak dapat melakukan glorifikasi pogram pemutihan pajak kendaraan 2024 yang berlangsung sejak tanggal 1 Oktober hingga 30 November 2024

Sosialisasi ini dilakukan untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat tentang pemberlakuan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2024. Dengan demikian, diharapkan angka kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ meningkat. Jasa Raharja sendiri turut berpartisipasi dengan memberikan program penghapusan Denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun lalu.

Baca Juga :  Jasa Raharja Jawa Barat Adakan Rapat Terkait Opsus Di Wilayah Kabupaten Bandung Barat Bersama Mitra Kerja Terkait

Kegiatan ini merupakan salah satu langkah konkret Samsat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Kami berkomitmen untuk terus bersinergi dalam upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan guna meningkatkan pendapatan pajak kendaraan” ungkap Weny.

Baca Juga :  Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Stakeholders Terkait Gelar Rakor Kesiapan Operasi Ketupat 2024

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Gelar Rapat Forum Kecelakaan Lalu Lintas (FKLL) Bersama Stakeholder Kota Tasikmalaya

7 Februari 2025 - 16:41 WIB

Samsat Outlet Tritan Point Kota Bandung Pindah Lokasi, Tetap di Area Ruko Tritan Point

7 Februari 2025 - 16:37 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Kembali Turut Dalam Giat Pemeriksaan PKB di Samsat Cimahi Bersama Mitra Kerja Terkait

7 Februari 2025 - 16:32 WIB

Jasa Raharja Turut Dalam Giat Pemeriksaan PKB di Samsat Kabupaten Bandung I Soreang Bersama Tim Pembina Samsat Jawa Barat

7 Februari 2025 - 16:25 WIB

Jasa Raharja Bandung Hadiri Rapat Expose Kegiatan Disiplin Perlintasan di Kota Bandung Selama Tahun 2024

7 Februari 2025 - 13:30 WIB

Jasa Raharja Cirebon Lakukan Survey Kebenaran Kasus Kecelakaan di Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka

7 Februari 2025 - 13:27 WIB

Trending di Berita Daerah