Menu

Mode Gelap
12.519 Mahasiswa Baru UPI Ikuti MOKA-KU 2025 Kedai 181! Nikmati Bakmi hingga Ayam Tangkap Khas Aceh dengan Cita Rasa Autentik SBM ITB Raih Penghargaan Entrepreneurial Marketing: Campus for Impact ICMEM SBM ITB 2025: Membangun Keberlanjutan Industri di Indonesia Vera Deliana Rahayu: Anak Muda Harus Berani Inovasi di Industri Teh Lokal

Berita Daerah · 11 Okt 2024 16:44 WIB

Tim Pembina Samsat Rancaekek Sosialisasikan Program Relaksasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Di Ma’soem University


					Tim Pembina Samsat Rancaekek Sosialisasikan Program Relaksasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Di Ma’soem University Perbesar

KABUPATEN BANDUNG – Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Rancaekek, Weny Purnamasari melakukan sosialisasi dan pembagian brosur program pemutihan pajak tahun 2024 bersama Kepala P3DW Bandung I Rancaekek, Nenden Heniwati di Ma’soem University (9/10). Kegiatan sosialisasi kepada para mahasiswa ini dilakukan agar Gen Z sebagai pelopor taat pajak dapat melakukan glorifikasi pogram pemutihan pajak kendaraan 2024 yang berlangsung sejak tanggal 1 Oktober hingga 30 November 2024

Sosialisasi ini dilakukan untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat tentang pemberlakuan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2024. Dengan demikian, diharapkan angka kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ meningkat. Jasa Raharja sendiri turut berpartisipasi dengan memberikan program penghapusan Denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun lalu.

Baca Juga :  Jasa Raharja Hadiri Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas Kabupaten Cirebon

Kegiatan ini merupakan salah satu langkah konkret Samsat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Kami berkomitmen untuk terus bersinergi dalam upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan guna meningkatkan pendapatan pajak kendaraan” ungkap Weny.

Baca Juga :  Sosialisasi Implementasi Verifikasi Optical Character Recognition (OCR) JR-Care di Rumah Sakit Wilayah Karawang

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Tim Pembina Samsat Jawa Barat Laksanakan Uji Coba Samsat Pembantu Kabupaten Bogor di Jonggol dan Leuwiliang

15 Januari 2026 - 09:34 WIB

Jasa Raharja Samsat Rancaekek Perkuat Sinergi Pelayanan Santunan Melalui Kunjungan ke RSUD Cicalengka dan RS Kesehatan Kerja

15 Januari 2026 - 08:51 WIB

Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Perkuat Sinergi dengan RS Hermina Soreang untuk Optimalisasi Pelayanan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

15 Januari 2026 - 08:29 WIB

Di Awal Tahun 2026, Jasa Raharja Karawang Dorong Kolaborasi Keselamatan melalui Forum Komunikasi Lalu Lintas

14 Januari 2026 - 09:57 WIB

Tim Pembina Samsat Kabupaten Sukabumi I Cibadak Laksanakan Giat Penelusuran Pajak Kendaraan Bermotor

14 Januari 2026 - 09:36 WIB

Tingkatkan Keamanan Perjalanan, Jasa Raharja Lakukan Kunjungan Strategis ke Kantor Pusat PO Sinar Jaya

14 Januari 2026 - 08:57 WIB

Trending di Berita Daerah