Selain perlindungan dari Jasa Raharja, perlindungan bagi korban juga diperkuat melalui Jasaraharja Putera (JRP), anak usaha Jasa Raharja. Berdasarkan ketentuan polis, perlindungan penumpang kapal mencakup manfaat meninggal dunia dengan nilai maksimal Rp20 juta, cacat tetap maksimal Rp20 juta sesuai persentase tingkat kecacatan, serta biaya perawatan maksimal Rp10 juta berdasarkan kuitansi rumah sakit atau dokter. Serta biaya penguburan maksimal Rp2 juta bagi korban yang tidak memiliki ahli waris.
Awaluddin mengatakan bahwa Jasa Raharja akan terus mengikuti perkembangan proses evakuasi dan melakukan koordinasi dengan posko SAR, rumah sakit, kepolisian, serta pihak terkait lainnya. “Dalam kondisi seperti ini, yang paling utama adalah memastikan korban mendapatkan penanganan dengan baik. Kami akan terus mengikuti perkembangan di lapangan dan memastikan pelayanan Jasa Raharja berjalan sesuai kebutuhan serta ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, Menteri Perhubungan, Dudy Purwaghandy, yang turut memantau langsung proses evakuasi korban KM Virgo Transport 8 di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, menyampaikan bahwa dari total seluruh penumpang, masih ada 136 yang dicari keberadaannya. “Sore ini, dari 243 (penumpang), tim evakuasi SAR telah berhasil mengevakuasi 107 penumpang, 6 orang meninggal, sehingga masih terdapat 136 penumpang dalam proses pencarian,” jelas Menhub.




























