Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Beranda · 28 Agu 2024 18:00 WIB

Pekan Ini Pemprov Jabar Efektif Terapkan Emission Free Zone di Gedung Sate  


					Pekan Ini Pemprov Jabar Efektif Terapkan Emission Free Zone di Gedung Sate    Perbesar

BANDUNG – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan, besok dan Jumat Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai menerapkan emission free zone di Gedung Sate.

Dimana setiap Kamis-Jumat sejak pekan ini kata Bey Machmudin, hanya kendaraan listrik dan sepeda yang boleh masuk ke lingkungan Gedung Sate.

Aturan ini terang dia, merupakan tindaklanjut dari gagalnya penerapan Jumat bebas kendaraan yang dilaksanakan sejak Maret lalu.

“Mulai pekan ini, jadi terkait tentang Gedung Sate bebas kendaraan. Setelah dikaji, tidak terlalu efektif. Kenapa? Karena banyak yang parkir di Pusdai, Cisangkuy terus jalan kaki kesini akhirnya menimbulkan kemacetan,” ujarnya di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu 28 Agustus 2024.

Baca Juga :  Bey Machmudin Harap Pintu Tol KM 149 Segera Beroperasi

Dia menerangkan, aturan sebelumnya dan sekarang diterapkan tak lain sebagai persiapan ketika Bus Rapid Transit (BRT) beroperasi kelak.

Dimana transisi dari kendaraan pribadi ke umum perlahan harus dibiasakan kata dia, yang tentunya dimulai oleh pemerintah selaku pemilik kebijakan.

“Jadi apakah bisa memindahkan mobil dan motor di bis, karena kan itu kuncinya. Maksud saya, dipelajari dulu. Dengan karakter pegawai ASN. Artinya kalau mau menghidupkan BRT harus ada kantung parkir,” ucapnya.

Baca Juga :  Sekda Herman Pastikan Tindaklanjuti Temuan BPK Terkait Proyek RSJ Jabar

Penerapan Gedung Sate bebas emisi pada Kamis-Jumat lanjut Bey Machmudin, sebagai kompensasi atas tidak maksimalnya regulasi sebelumnya.

“Saya minta kali ini dikaji betul, jangan sampai ada yang parkir di luar. Supaya masyarakat mau menggunakan kendaraan umum. Ini miniatur untuk menerapkan kebijakan tentang BRT itu,” imbuhnya.

Sementara terkait perkembangan pembangunan BRT, dia mengatakan saat ini Pemprov Jabar masih ingin melakukan evaluasi seberapa efektif bila transportasi tersebut diterapkan di Bandung Raya.

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

PT Jasa Raharja (Persero) Kanwil Utama Jawa Barat Salurkan Santunan Rp179,62 Miliar pada Semester I 2026

24 Juli 2026 - 08:10 WIB

Jasa Raharja Dukung Penguatan Kolaborasi Lintas Instansi Melalui Forum Komunikasi Lalu Lintas Di Polres Karawang

23 Juli 2026 - 07:53 WIB

Jasa Raharja Karawang Gelar Pelatihan PPGD di Kecamatan Telagasari untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Penanganan Korban Kecelakaan

22 Juli 2026 - 08:44 WIB

Peningkatan Kesadaran Masyarakat terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Keselamatan Lalu Lintas di Desa Santing Kecamatan Losarang

22 Juli 2026 - 08:34 WIB

Hari Kedua Operasi Gabungan, Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Kota Tasikmalaya Intensifkan Kepatuhan Pajak Kendaraan di Bundaran Linggajaya

22 Juli 2026 - 08:07 WIB

Optimalisasi Pendapatan PKB dan SWDKLLJ, PJ Samsat Kota Banjar Laksanakan GASPOLL di Kelurahan Neglasari dan Balokang

22 Juli 2026 - 08:03 WIB

Trending di Berita Daerah