BANDUNG – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan, besok dan Jumat Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai menerapkan emission free zone di Gedung Sate.
Dimana setiap Kamis-Jumat sejak pekan ini kata Bey Machmudin, hanya kendaraan listrik dan sepeda yang boleh masuk ke lingkungan Gedung Sate.
Aturan ini terang dia, merupakan tindaklanjut dari gagalnya penerapan Jumat bebas kendaraan yang dilaksanakan sejak Maret lalu.
“Mulai pekan ini, jadi terkait tentang Gedung Sate bebas kendaraan. Setelah dikaji, tidak terlalu efektif. Kenapa? Karena banyak yang parkir di Pusdai, Cisangkuy terus jalan kaki kesini akhirnya menimbulkan kemacetan,” ujarnya di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu 28 Agustus 2024.
Dia menerangkan, aturan sebelumnya dan sekarang diterapkan tak lain sebagai persiapan ketika Bus Rapid Transit (BRT) beroperasi kelak.
Dimana transisi dari kendaraan pribadi ke umum perlahan harus dibiasakan kata dia, yang tentunya dimulai oleh pemerintah selaku pemilik kebijakan.
“Jadi apakah bisa memindahkan mobil dan motor di bis, karena kan itu kuncinya. Maksud saya, dipelajari dulu. Dengan karakter pegawai ASN. Artinya kalau mau menghidupkan BRT harus ada kantung parkir,” ucapnya.
Penerapan Gedung Sate bebas emisi pada Kamis-Jumat lanjut Bey Machmudin, sebagai kompensasi atas tidak maksimalnya regulasi sebelumnya.
“Saya minta kali ini dikaji betul, jangan sampai ada yang parkir di luar. Supaya masyarakat mau menggunakan kendaraan umum. Ini miniatur untuk menerapkan kebijakan tentang BRT itu,” imbuhnya.
Sementara terkait perkembangan pembangunan BRT, dia mengatakan saat ini Pemprov Jabar masih ingin melakukan evaluasi seberapa efektif bila transportasi tersebut diterapkan di Bandung Raya.


























