Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Beranda · 21 Mei 2024 16:25 WIB

Pemprov Jabar Raih WTP 13 Kali Beruntun


					Pemprov Jabar Raih WTP 13 Kali Beruntun Perbesar

BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat sukses raih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 13 kali beruntun, usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Jabar Tahun Anggaran (TA) 2023 di Gedung DPRD Jabar, Selasa 21 Mei 2024.

Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Machmudin mengaku bersyukur, atas catatan WTP ke 13 kalinya secara beruntun ini.

Beberapa rekomendasi yang disampaikan dalam LHP BPK kata Bey Machmudin, akan segera ditindaklanjuti dalam menyempurnakan WTP ini.

Baca Juga :  Bey Machmudin Enggan Kegiatan Hiburan Pemerintah Gunakan Dana CSR

Alhamdulillah tahun ini Pemprov Jabar dapat WTP yang ke 13 kali. Tadi sudah jelas ada beberapa rekomendasi yang akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Catatan ini lanjut dia merupakan salah satu prestasi membanggakan dan menjadi cerminan, bahwa transparansi, kredibilitas dan efisiensi pengelolaan keuangan sudah dilaksanakan semaksimal mungkin.

Sementara Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit menyampaikan, pihaknya memberikan opini WTP dengan penekanan satu hal atas LHP LKPD Provinsi Jabar TA 2023. Diharapkan poin penekanan suatu hal termasuk rekomendasi dari BPK RI segera ditindaklanjuti Pemdaprov Jabar.

Baca Juga :  Pemprov Jabar Upayakan Siswa Kurang Mampu di Sekolah Swasta Ditanggung Pemerintah

Tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan ini sebagaimana Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” tandasnya.

Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Era Kerja Hybrid Dimulai, Point Lab Tangkap Peluang Ekspansi di Jakarta dan Bandung Menyambut Era Kerja Hybrid Nasional: Respons atas Kebijakan WFH bagi ASN, Swasta, BUMN, dan BUMD

20 April 2026 - 18:57 WIB

Tel-U Resmi Serahkan Video Pemutakhiran Penyandang Disabilitas kepada KND

20 April 2026 - 13:59 WIB

Sebagai Bentuk Apresiasi,  Jasa Raharja Cabang Cirebon Gencarkan Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak

20 April 2026 - 06:59 WIB

Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak, Dorong Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak Tepat Waktu

17 April 2026 - 11:44 WIB

HUT Kabupaten Bandung ke-385, KDS Jadikan Bedas Expo Jadi Penggerak Ekonomi di Tengah Bencana

17 April 2026 - 10:49 WIB

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

17 April 2026 - 07:54 WIB

Trending di Berita Daerah