Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 22 Des 2023 17:42 WIB

Perhutani Jabar Banten Bersama IJTI Bandung Raya dan Galuh Raya Gelar Talk Show Keterbukaan Informasi Publik


					Perhutani Jabar Banten Bersama IJTI Bandung Raya dan Galuh Raya Gelar Talk Show Keterbukaan Informasi Publik Perbesar

Tedy mengakui, jika selama ini di lingkungan masyarakat Perhutani masih dikenal dengan citra negatifnya, padahal menurutnya banyak kegiatan positif yang dilakukan Perhutani.

“Perhutani suka didengar ketika kejadian banjir, longsor padahal banyak kegiatan positif yang kita lakukan salah satu penanaman pohon, seperti yang digelar rutin jumat menanam. Tahun ini saja kita sudah menanam 8,6 juta pohon di ratusan hektar area hutan. Hitungannya, jika kita tebang kayu di satu hektar hutan, maka kita harus mengganti dengan cara menanam kembali pohon sepuluh kali lipat, atau di sepuluh hektar area hutan,” tutup Tedy.

Kadep Kompers dan Protokoler Kantor Pusat Perum Perhutani Yuswan Hendrawan menambahkan, sudah sejak tahun 2015 Perhutani aktif dalam sosialisasi keterbukaan informasi publik, dan sudah mendapatkan penghargaan perusahaan BUMN dengan kategori keterbukaan informasi publik yang baik dari pemerintah.

“Memang badan publik diwajibkan untuk mengikuti kegiatan tersebut, meliputi proses pengolahan data. Sebetulnya yang kami lakukan itu sebagai badan publik dituntut dapat menyampaikan Keterbukaan Informasi Publik apapun kebutuhan untuk publik, bahwa sebetulnya keterbukaan informasi publik semua data yang diminta oleh publik bisa diberikan tapi ada aturan mainnya, kalau kita mengacu pada perundang-undangan yang berlaku di situ juga ada yang dikecualikan,” ujarnya.

“Dalam pengelolaan Informasi Publik itu tidak usah ragu, semua ada aturan mainnya, ada juga dokumen yang masuk ke dalam yang dikecualikan atau pengecualian, yang kami lakukan kami hanya menjalankan tugas yang semestinya kami lakukan kepada publik. Kami tahun 2021 juga sudah diganjar penghargaan oleh pemerintah, sebagai salah satu perusahaan BUMN dengan kategori keterbukaan informasi publik yang baik,” tambah Yuswan.

Artikel ini telah dibaca 120 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat dan DPD Organda Jawa Barat Bahas Peningkatan Pelayanan Keterjaminan Penumpang Umum

9 Juni 2026 - 07:51 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat dan Dishub Bandung Barat Laksanakan Uji Petik Angkutan Umum di Terminal Lembang

9 Juni 2026 - 07:48 WIB

Gedung Bersejarah Tempat Soekarno Belajar Kini Jadi Restoran Heritage! 10 Regentstraat Resmi Hadir di Pos Bloc Surabaya

9 Juni 2026 - 06:53 WIB

PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya dan Tim Pembina Samsat Kota Tasikmalaya Gelar Audiensi dengan OJK dalam Upaya Tingkatkan Kepatuhan PKB dan SWDKLLJ

8 Juni 2026 - 07:47 WIB

PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Laksanakan Koordinasi dengan Unit Gakkum Polres Ciamis

8 Juni 2026 - 07:39 WIB

Jasa Raharja Bogor Perkuat Koordinasi dengan Rumah Sakit Mitra Keluarga Depok untuk Optimalisasi Pelayanan Korban Kecelakaan

8 Juni 2026 - 07:37 WIB

Trending di Berita Daerah