Menu ✖

Mode Gelap
Jalan Sehat, Kuis, hingga Doorprize Meriahkan Cibeureum Wetan Walkers Ubah Konflik Jadi Peluang Belajar: Dosen Universitas Widyatama Latih Guru PAUD Cimahi Selatan Kelola Konflik di Kelas Jasa Raharja dan Subdenpom Karawang Perkuat Sinergi Penanganan Laka Lantas yang Melibatkan Anggota TNI Tingkatkan Kesiapsiagaan, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) Di Kec Palimanan Kab Cirebon Upaya Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) Di SMAN 1 Arjawinangun Kab Cirebon

Berita Daerah · 22 Des 2023 17:42 WIB

Perhutani Jabar Banten Bersama IJTI Bandung Raya dan Galuh Raya Gelar Talk Show Keterbukaan Informasi Publik


					Perhutani Jabar Banten Bersama IJTI Bandung Raya dan Galuh Raya Gelar Talk Show Keterbukaan Informasi Publik Perbesar

Di tempat yang sama, Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo Jawa Barat Hadi Kusmarani mengatakan, Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik itu mengatur informasi apa saja yang bisa diberikan kepada publik.

“Informasi yang bisa diberikan dan informasi yang tidak dapat diberikan. Tujuannya untuk transparansi dari pemerintahan itu sendiri, karena anggaran kita berasal dari APBN atau APBD itu berdasarkan dari uang rakyat dan itu harus disampaikan kepada rakyat, tidak hanya masalah keuangan saja tapi yang lainnya juga,” tuturnya.

Dalam kegiatan ini juga turut hadir praktisi media yang sudah malang melintang di dunia kejurnalistikan, Dery Fitriadi Ginanjar. Selama kegiatan berlangsung, Dery mendapatkan sejumlah pertanyaan terkait kejurnalistikan, mulai dari jurnalisme profesional dan membedakan antara jurnalis profesional dan pihak-pihak atau oknum yang mengaku sebagai jurnalis tanpa media yang jelas.

Deri mengakui, puluhan tahun menjadi wartawan keberadaan seseorang yang mengaku sebagai jurnalis selalu ada dan seolah-olah bertugas sebagai mana mestinya jurnalis, padahal dari segi profesinalismenya dipertanyakan. Hal tersebut, bak benalu bagi jurnalis profesional yang sudah terverifikasi melalui uji kompetensi dan terdaftar di Dewan Pers.

“Ini menjadi dua titik mata pisau bagi teman-teman wartawan betulan, bagi teman-teman wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya dan bertanggung jawab terhadap kantor medianya, dan bagi beberapa (oknum) itu digunakan untuk melakukan sesuatu (kegiatan diluar profesi) tapi itu nyata,” ujar Dery.

“Soal seperti apa wartawan yang benar itu ada dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 dan ada peraturan dari Dewan Pers, itu jelas menjelaskan bahwa wartawan memiliki sertifikasi dan kompetensi. Ketika teman-teman di lapangan tidak bisa menunjukkan sertifikasi kompetensi maka dia belum kompeten. Jika dia tidak tervalidasi ada hak dari narasumber untuk menanyakan sertifikasi itu dan menolak kehadiran atau perminataan wawancara,” tambahnya.

Artikel ini telah dibaca 130 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Karawang Kunjungi RS Amanda Mitra Keluarga, Percepat Verifikasi Klaim Korban Kecelakaan Lalu Lintas

24 Oktober 2026 - 11:23 WIB

Jasa Raharja Cabang Sukabumi Kunjungi Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu-Lintas, Pastikan Santunan Diserahkan Dengan Tepat

23 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Berikan Kemudahan dan Keuntungan Bagi Wajib Pajak, Kolaborasi Jasa Raharja Bandung Bersama Tim Pembina Samsat Kawaluyaan Gelar Pemeriksaan PKB dan SWDKLLJ

23 Oktober 2026 - 16:58 WIB

Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gencarkan Edukasi Keselamatan Melalui Aksi Simpatik di Daerah Rawan Laka  

23 Oktober 2026 - 16:50 WIB

Sasar Pengguna Jalan di Exit Tol Bocimi, Samsat Cibadak Perkuat Upaya Peningkatan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor

23 Oktober 2026 - 11:19 WIB

Jasa Raharja Gelar Program PPKL di SMPN 6 Karawang untuk Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas

22 Oktober 2026 - 08:04 WIB

Trending di Berita Daerah