Di tempat yang sama, Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo Jawa Barat Hadi Kusmarani mengatakan, Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik itu mengatur informasi apa saja yang bisa diberikan kepada publik.
“Informasi yang bisa diberikan dan informasi yang tidak dapat diberikan. Tujuannya untuk transparansi dari pemerintahan itu sendiri, karena anggaran kita berasal dari APBN atau APBD itu berdasarkan dari uang rakyat dan itu harus disampaikan kepada rakyat, tidak hanya masalah keuangan saja tapi yang lainnya juga,” tuturnya.
Dalam kegiatan ini juga turut hadir praktisi media yang sudah malang melintang di dunia kejurnalistikan, Dery Fitriadi Ginanjar. Selama kegiatan berlangsung, Dery mendapatkan sejumlah pertanyaan terkait kejurnalistikan, mulai dari jurnalisme profesional dan membedakan antara jurnalis profesional dan pihak-pihak atau oknum yang mengaku sebagai jurnalis tanpa media yang jelas.

Deri mengakui, puluhan tahun menjadi wartawan keberadaan seseorang yang mengaku sebagai jurnalis selalu ada dan seolah-olah bertugas sebagai mana mestinya jurnalis, padahal dari segi profesinalismenya dipertanyakan. Hal tersebut, bak benalu bagi jurnalis profesional yang sudah terverifikasi melalui uji kompetensi dan terdaftar di Dewan Pers.
“Ini menjadi dua titik mata pisau bagi teman-teman wartawan betulan, bagi teman-teman wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya dan bertanggung jawab terhadap kantor medianya, dan bagi beberapa (oknum) itu digunakan untuk melakukan sesuatu (kegiatan diluar profesi) tapi itu nyata,” ujar Dery.
“Soal seperti apa wartawan yang benar itu ada dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 dan ada peraturan dari Dewan Pers, itu jelas menjelaskan bahwa wartawan memiliki sertifikasi dan kompetensi. Ketika teman-teman di lapangan tidak bisa menunjukkan sertifikasi kompetensi maka dia belum kompeten. Jika dia tidak tervalidasi ada hak dari narasumber untuk menanyakan sertifikasi itu dan menolak kehadiran atau perminataan wawancara,” tambahnya.


























