Dalam kegiatan sosialisasi tersebut juga dijelaskan alur penanganan korban kecelakaan, kriteria kasus yang termasuk dalam mekanisme CoB, serta pentingnya koordinasi antara rumah sakit, kepolisian, Jasa Raharja, dan BPJS Ketenagakerjaan agar proses penjaminan dapat berjalan secara cepat dan tepat.
Jasa Raharja Cabang Cirebon berharap seluruh pihak yang terlibat memiliki pemahaman yang sama mengenai implementasi Coordination of Benefit sehingga pelayanan kepada korban kecelakaan kerja yang berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas dapat semakin optimal, transparan, dan memberikan kepastian perlindungan bagi para pekerja.
























