“Permohonan adendum dari klien kami untuk penggantian lahan/blok tersebut disetujui. Penggantiannya menjadi sembilan blok lahan dan dituangkan dalam berita acara” ucap Ari.
Setelah persetujuan tersebut, HN kemudian melakukan pengolahan terhadap sembilan blok lahan tersebut untuk kegiatan pembibitan kentang dengan melibatkan petani lainnya dari sekitar perkebunan.
Namun dalam perjalanannya, HN kemudian dilaporkan atas dugaan pengrusakan lahan pada 2025.
Dalam laporan tersebut, kliennya diduga melakukan pengrusakan di tiga blok lahan, yakni Blok Barujaya, Blok Pahlawan, dan Blok Pejaten II.
“Kalau blok/lahan yang dilaporkan itu luas keseluruhan kurang lebih sekitar 14 hektare untuk tiga blok tersebut,” katanya.
Ari menjelaskan, Blok Barujaya merupakan bagian dari sembilan blok yang dikelola kliennya berdasarkan Soft File Berita Acara, no. 2K03/BA/2025.02.04, yg diterima melalui chat WA tanggal 7 maret 2025. Sementara dua blok lainnya, yakni Pahlawan dan Pejaten II, bukan digarap oleh HN, yang lebih ironisnya lagi bahwa klien kami sampai saat ini belum pernah menerima phisik Berita Acara yang sudah di tandatangani oleh seluruh jajaran direksi dan manejemen PTPN mengingat klien kami sebagai pihak dalam perjanjian kerjasama yang notabene mempunyai hak dan kewajiban.
“Untuk Blok Pahlawan dan Pejaten II pada kenyataannya di lapangan digarap oleh petani lain, bukan oleh klien kami,” ucapnya.
Ari menambahkan, fakta tersebut juga diperkuat dengan adanya gugatan yang diajukan sejumlah petani terhadap PTPN terkait penguasaan lahan di wilayah tersebut.
“Ada sekitar 23 petani yang mengajukan gugatan terhadap PTPN mengenai alas Hak Guna Usaha PTPN yang sudah berakhir. Salah satunya para petani sebagai Penggugat yang mengelola lahan di Blok Pahlawan dan Pejaten II,” katanya.



























