Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 12 Mar 2026 17:28 WIB

Petani penyewa lahan PTPN di Pangalengan Dipolisikan Gegara Diduga Lakukan Pengrusakan Perkebunan PTPN


					Petani penyewa lahan PTPN di Pangalengan Dipolisikan Gegara Diduga Lakukan Pengrusakan Perkebunan PTPN Perbesar

“Permohonan adendum dari klien kami untuk penggantian lahan/blok tersebut disetujui. Penggantiannya menjadi sembilan blok lahan dan dituangkan dalam berita acara” ucap Ari.

Setelah persetujuan tersebut, HN kemudian melakukan pengolahan terhadap sembilan blok lahan tersebut untuk kegiatan pembibitan kentang dengan melibatkan petani lainnya dari sekitar perkebunan.

Namun dalam perjalanannya, HN kemudian dilaporkan atas dugaan pengrusakan lahan pada 2025.

Dalam laporan tersebut, kliennya diduga melakukan pengrusakan di tiga blok lahan, yakni Blok Barujaya, Blok Pahlawan, dan Blok Pejaten II.

“Kalau blok/lahan yang dilaporkan itu luas keseluruhan kurang lebih sekitar 14 hektare untuk tiga blok tersebut,” katanya.

Ari menjelaskan, Blok Barujaya merupakan bagian dari sembilan blok yang dikelola kliennya berdasarkan Soft File Berita Acara, no. 2K03/BA/2025.02.04, yg diterima melalui chat WA tanggal 7 maret 2025. Sementara dua blok lainnya, yakni Pahlawan dan Pejaten II, bukan digarap oleh HN, yang lebih ironisnya lagi bahwa klien kami sampai saat ini belum pernah menerima phisik Berita Acara yang sudah di tandatangani oleh seluruh jajaran direksi dan manejemen PTPN mengingat klien kami sebagai pihak dalam perjanjian kerjasama yang notabene mempunyai hak dan kewajiban.

“Untuk Blok Pahlawan dan Pejaten II pada kenyataannya di lapangan digarap oleh petani lain, bukan oleh klien kami,” ucapnya.

Ari menambahkan, fakta tersebut juga diperkuat dengan adanya gugatan yang diajukan sejumlah petani terhadap PTPN terkait penguasaan lahan di wilayah tersebut.

“Ada sekitar 23 petani yang mengajukan gugatan terhadap PTPN mengenai alas Hak Guna Usaha PTPN yang sudah berakhir. Salah satunya para petani sebagai Penggugat yang mengelola lahan di Blok Pahlawan dan Pejaten II,” katanya.

Artikel ini telah dibaca 70 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Umroh-Haji Makin Mudah, Rubi Tour Buka di Gading Tutuka

26 Juli 2026 - 18:39 WIB

1.404 Praja IPDN Diwisuda, Mendagri: Banyak Kepala Daerah Berebut Lulusan

26 Juli 2026 - 18:21 WIB

Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Gelar Operasi Gabungan Pemeriksaan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor

26 Juli 2026 - 07:52 WIB

PT Jasa Raharja (Persero) Kanwil Utama Jawa Barat Salurkan Santunan Rp179,62 Miliar pada Semester I 2026

24 Juli 2026 - 08:10 WIB

Jasa Raharja Perkuat Ekosistem Pelayanan melalui Sinergi dengan Pemprov dan Polda Jambi

24 Juli 2026 - 08:02 WIB

Jasa Raharja dan RS Rayhan Gelar Pelatihan PPGD bagi Relawan Ambulans dan Perangkat Wilayah Cipeundeuy

24 Juli 2026 - 07:58 WIB

Trending di Berita Daerah