Menu

Mode Gelap
Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng BIJB Buka Penerbangan Majalengka – Singapura Bey Machmudin Dorong Kecamatan Jadi Pusat Penggerak Pembangunan Daerah

Berita Daerah · 19 Mar 2025 14:12 WIB

Petugas Jasa Raharja Samsat Haurgeulis Lakukan Monitoring ke Samsat Desa Patrol


					Petugas Jasa Raharja Samsat Haurgeulis Lakukan Monitoring ke Samsat Desa Patrol Perbesar

BANDUNG – Aditya S. Mahardhika, Pelaksana Administrasi Tk II Jasa Raharja Samsat Haurgeulis, melakukan monitoring ke loket Sa-Desa (Samsat Desa) di wilayah Samsat Haurgeulis pada hari Rabu, Tanggal 19 Maret 2025. Kegiatan monitoring ini sebagai bagian dari upaya untuk memastikan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan ini merupakan bagian dari sistem pengawasan dan pengendalian risiko untuk meningkatkan mekanisme pelayanan.

Dalam kunjungan tersebut, Aditya memberikan apresiasi kepada petugas di loket Sa-Desa atas kerja keras dan dedikasi mereka dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Selain itu, Aditya juga menyampaikan pentingnya sosialisasi mengenai manfaat pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) kepada masyarakat.

Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat semakin memahami tujuan dari pembayaran PKB, yang dilakukan setiap tahun melalui Kantor Samsat serta unit pelayanan Samsat lainnya. Pembayaran tersebut tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan infrastruktur daerah, khususnya di wilayah Kabupaten Indramayu, yang manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat setempat. Aditya mengingatkan agar masyarakat tidak terlambat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan selalu mematuhi peraturan lalu lintas serta menghormati pengguna jalan lainnya.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Jalin Kerjasama Dengan Planet Ban Store Berikan Apresiasi Kepada Wajib Pajak

26 April 2025 - 16:15 WIB

Kolaborasi Kepala Cabang Bandung bersama Kasatlantas dan Kanit Lantas dalam rangka Upaya Penurunan Tingkat Laka

26 April 2025 - 16:12 WIB

Hulubalang Kembali Eksis Menunjukkan Nilai Persaudaraan

26 April 2025 - 15:42 WIB

Jabar Bergerak! Stunting Tinggi, Daun Kelor Jadi Senjata Rahasia?

26 April 2025 - 15:28 WIB

Dalam Forum Komunikasi Lalu Lintas, Jasa Raharja Bandung Kolaborasi dengan Mitra untuk Menekan Kecelakaan Lalu Lintas

25 April 2025 - 20:05 WIB

Kepala Cabang Bandung bersama Kasi STNK Polda Jabar di Samsat Digital Leuwi Panjang dalam rangka lomba inovasi Pelayanan Publik

25 April 2025 - 17:16 WIB

Trending di Berita Daerah