Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Bisnis · 23 Mar 2025 10:54 WIB

Proaktif Atas Antusias Masyarakat Melunasi Pajak Kendaraan Bermotor Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Kota Bekasi Membuka Layanan di Hari Minggu


					Proaktif Atas Antusias Masyarakat Melunasi Pajak Kendaraan Bermotor Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Kota Bekasi Membuka Layanan di Hari Minggu Perbesar

BEKASI — Untuk memenuhi antusias masyarakat dalam membayar PKB dan SWDJLLJ di Program Bebas Pokok dan Denda Pajak Kendaraan bermotor tahun lalu Provinsi Jawa Barat 2025. Hari Minggu Tanggal 23 Maret 2025 Pada kesempatan ini Petugas Jasa Raharja Bekasi Zindan Ibrahim membarikan pelayanan sebagai wujud support dan dukungan Jasa Raharja kepada Tim Pembina Samsat Kota Bekasi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Tim Pembina Samsat Kota Bekasi membuka layanan Samsat Keliling di Hari Minggu daripukul 08.00 wib s/d 11.00 WIB. Layanan Samsat Keliling pada hari minggu merupakanbentuk komitmen Tim Pembina Samsat Kota Bekasi dalam memenuhi harapanmasyarakat dalam memberikan pelayanan pada hari libur yang cepat, mudah, dan mendekatkan dengan masyarakat. Program ini bertujuan agar tercipta meningkatkankesadaran dan kepatuhan pemilik kendaraan bermotor memenuhi pelunasan PKB dan SWDKLLJ. Dengan membayar Pajak Kendaraan bermotor berarti berkontribusimembangun Jawa Barat dan kepastian Santunan Jasa Raharja kepada korban akibatkecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu-lintas jalan.

Baca Juga :  Bayar Pajak Sembari Periksa Kesehatan di Samsat Kabupaten Sumedang

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Coklit Surat Kematian di RSUD Cicalengka, Jasa Raharja Jawa Barat Pastikan Ketepatan Data Santunan

27 April 2026 - 23:09 WIB

Upaya Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) Di SMAN 4 Kota Cirebon

27 April 2026 - 23:05 WIB

Jasa Raharja Paparkan Peran dan Upaya Keselamatan dalam Corporate Gathering RS Siloam di Hotel Harper

27 April 2026 - 23:03 WIB

Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja Cabang Cirebon Pasang Rambu Keselamatan di Perlintasan Sebidang Kec Gebang Kab Cirebon

27 April 2026 - 09:22 WIB

Jasa Raharja Pastikan Jaminan bagi Korban Kecelakaan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur

27 April 2026 - 08:17 WIB

Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan, Jasa Raharja Cabang Cirebon Melaksanakan SIGAP Instansi Ke PT Adrian Trans Indonesia

26 April 2026 - 22:48 WIB

Trending di Berita Daerah