Menu

Mode Gelap
12.519 Mahasiswa Baru UPI Ikuti MOKA-KU 2025 Kedai 181! Nikmati Bakmi hingga Ayam Tangkap Khas Aceh dengan Cita Rasa Autentik SBM ITB Raih Penghargaan Entrepreneurial Marketing: Campus for Impact ICMEM SBM ITB 2025: Membangun Keberlanjutan Industri di Indonesia Vera Deliana Rahayu: Anak Muda Harus Berani Inovasi di Industri Teh Lokal

Bisnis · 23 Mar 2025 10:54 WIB

Proaktif Atas Antusias Masyarakat Melunasi Pajak Kendaraan Bermotor Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Kota Bekasi Membuka Layanan di Hari Minggu


					Proaktif Atas Antusias Masyarakat Melunasi Pajak Kendaraan Bermotor Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Kota Bekasi Membuka Layanan di Hari Minggu Perbesar

BEKASI — Untuk memenuhi antusias masyarakat dalam membayar PKB dan SWDJLLJ di Program Bebas Pokok dan Denda Pajak Kendaraan bermotor tahun lalu Provinsi Jawa Barat 2025. Hari Minggu Tanggal 23 Maret 2025 Pada kesempatan ini Petugas Jasa Raharja Bekasi Zindan Ibrahim membarikan pelayanan sebagai wujud support dan dukungan Jasa Raharja kepada Tim Pembina Samsat Kota Bekasi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Tim Pembina Samsat Kota Bekasi membuka layanan Samsat Keliling di Hari Minggu daripukul 08.00 wib s/d 11.00 WIB. Layanan Samsat Keliling pada hari minggu merupakanbentuk komitmen Tim Pembina Samsat Kota Bekasi dalam memenuhi harapanmasyarakat dalam memberikan pelayanan pada hari libur yang cepat, mudah, dan mendekatkan dengan masyarakat. Program ini bertujuan agar tercipta meningkatkankesadaran dan kepatuhan pemilik kendaraan bermotor memenuhi pelunasan PKB dan SWDKLLJ. Dengan membayar Pajak Kendaraan bermotor berarti berkontribusimembangun Jawa Barat dan kepastian Santunan Jasa Raharja kepada korban akibatkecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu-lintas jalan.

Baca Juga :  PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama IPB University

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Dorong Transportasi Publik yang Berkeselamatan, Jasa Raharja Lakukan Kunjungan Kerja ke Perum DAMRI Station Kemayoran

18 Februari 2026 - 08:23 WIB

Mudik Gratis BUMN 2026 Resmi Dibuka, Jasa Raharja siapkan kuota untuk 23.500 Pemudik

18 Februari 2026 - 08:18 WIB

KSPSI Jabar Gelar Munggahan dan Peringati HUT ke-53, Perkuat Sinergitas dengan Polda Jabar

17 Februari 2026 - 13:26 WIB

Jasa Raharja Cabang Indramayu Berkolaborasi dengan Instansi Terkait Gelar Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (FLLAJ)

13 Februari 2026 - 13:56 WIB

Jasa Raharja Cabang Indramayu Menghadiri Giat Apel Kamtibmas Ojol di Polres Indramayu

13 Februari 2026 - 13:45 WIB

Kolaborasi Intensif Pemeriksaan PKB dan SWDKLLJ Jasa Raharja Bandung Bersama Tim Pembina Samsat Kawaluyaan

12 Februari 2026 - 23:18 WIB

Trending di Headline