Tahap revitalisasi lanjutan ini, menyasar beberapa titik seperti area permainan anak-anak hingga warung milik pedagang di kawasan wisata. Selan itu, beberapa sasaran proyek revitalisasi yakni pembangunan masjid, gedung serbaguna, dan kantor pengelola.
Berdasarkan hasil penelusurannya di lapangan, kata Agus, pihaknya menemukan banyak kejanggalan dalam proyek revitalisasi Waduk Darma di bawah koordinasi Dinas SDAP Jawa Barat. Selain pengadaan lahan fiktif, ia menemukan adanya kelebihan bayar yang dibayarkan Pemprov Jabar kepada kontraktor.
“Total kerugian negara sementara yang sudah kami hitung, sudah mencapai lebih dari tiga miliaran rupiah. Angka pastinya kami masih hitung,” ungkap Agus Satria.
Selain itu,kata dia, kualitas pekerjaan yang dibangun pihak kontraktor pun jauh dari memuaskan. Dengan kata lain, kata Agus, anggaran yang digelontorkan tidak sebanding dengan kualitas pekerjaan akibat anggaran banyak disunat.
Parahnya lagi, munculnya dugaan kerugian negara ini memang sudah muncul sejak awal yakni ketika dalam tahapan perencanaan oleh konsultan manajemen perencanaan PT Aris Baru. Pasalnya, tenaga ahli yang diusulkan konsultan tidak sesuai bidang keahliannya.
Hal ini terjadi karena sebenernya konsultan perencana konstruksi ini memang secara teknis tidak mampu. Sebab, mereka hanya meminjam bendera perusahaan lain. Bahkan dalam penelusuran kami dan hasil LHP BPK RI proyek mengalami keterlambatan 2kali sampe bulan Maret tahun 2022 proyek masih berjalan,banyak lagi di indikasi perbuatan melawan hukum tandas Agus satria.
“Oleh karena itu, kami meminta aparat penegak hukum terutama Kejati Jabar harus turun untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Waduk Darma ini. Padahal ada tim pendampingan Kejati, namun PPK diduga sudah berencana melakukan perbuatan melawan hukum bersengkongkol dengan penyedia. Kami dalam waktu dekat akan membuat laporan pidana dugaan korupsi ini,” ujar Agus.

























