Kami berharap kepada Kejati Jabar proses tuntas kasus proyek ini karena ini contoh gagal nya proyek pengadaan barang dan jasa ketika pihak pemerintah daerah dalam hal ini dinas PSDA ,barjas dalam memilih perusahaan padahal tim pendampingan Kejati sudah memberikan saran dan pertimbangan agar tidak ada indikasi perbuatan melawan hukum dan bisa berdampak negara di rugikan karena ini adalah uang bersumber dari APBD provinsi Jabar yang bersumber pendapatan hasil pungutan pendapatan bagi hasil daerah dan provinsi sehingga jangan sampai merugikan masyarakat Kuningan.
Sementara itu, Kepala Dinas SDAP Jabar belum dapat memberikan keterangan hingga berita ini diturunkan.