Program TJSL Pilar Sosial ini merupakan salah satu bentuk kepedulian PT Jasa Raharja terhadap masyarakat, khususnya bagi mereka yang mengalami kecelakaan lalu lintas dan membutuhkan bantuan rehabilitasi. Melalui program ini, PT Jasa Raharja berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi positif dan mendukung pemulihan korban kecelakaan.
Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, diharapkan para penyandang disabilitas dapat terus semangat dan mampu beradaptasi dengan kondisi mereka, sehingga dapat menjalani hidup dengan lebih baik dan penuh harapan.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.



























