Sementara itu, Kepala Bagian Asuransi PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Wilayah Utama Jawa Barat, Tri Edy Asmara, menegaskan bahwa Jasa Raharja terus berkomitmen memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami berharap seluruh insan PT Kereta Api Indonesia Group semakin memahami mekanisme penyelenggaraan program asuransi wajib kecelakaan penumpang sehingga koordinasi pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan optimal apabila terjadi risiko kecelakaan,” ujar Tri Edy.
Pada sesi pemaparan materi, Kepala Sub Bagian Pelayanan PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Wilayah Utama Jawa Barat, Rosita Hulima, menjelaskan berbagai aspek penyelenggaraan Asuransi Wajib Kecelakaan Penumpang Kereta Api, mulai dari dasar hukum, ruang lingkup perlindungan, hak penumpang, mekanisme penjaminan, hingga proses penyelesaian santunan kepada korban kecelakaan.
Selanjutnya, PT Jasa Raharja Putera melalui Retail Business Assistant Manager Branch Office Bandung, Eko Hardani Wibowo, menyampaikan materi mengenai Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut terhadap Penumpang dan Awak Kereta Api sebagai bentuk perlindungan tambahan yang melengkapi perlindungan dasar yang diberikan oleh PT Jasa Raharja (Persero).
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab yang diikuti antusias oleh seluruh peserta. Berbagai pertanyaan terkait implementasi perlindungan asuransi, koordinasi pelayanan, hingga penanganan klaim dibahas secara komprehensif oleh para narasumber.



























