Sementara itu, Kapolresta Banjar AKBP Didi Dewantoro., S.I.K., S.H., M.A.P memaparkan materi terkait pentingnya kelengkapan administrasi berkendara, seperti SIM dan STNK yang sah, serta penggunaan kelengkapan standar keselamatan. Kapolresta juga mengingatkan pentingnya menjauhi penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis demi kenyamanan umum.
Menyambung hal tersebut, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Wahyu Pria Wibowo., SE., CPS menjelaskan secara rinci mengenai fungsi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang tertera pada STNK. Dana tersebut dihimpun untuk memberikan kepastian jaminan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan.
“Jasa Raharja hadir sebagai wujud representasi negara untuk memberikan perlindungan dasar. Namun, fokus utama kita bersama di hulu adalah pencegahan. Kami ingin rekan-rekan komunitas otomotif tidak hanya mahir memodifikasi atau merawat kendaraan, tetapi juga paham hak dan kewajibannya, termasuk tertib membayar pajak kendaraan dan memanfaatkan aplikasi JRku untuk kemudahan layanan,” jelas Kepala Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya.
Suasana Alun-Alun Kota Banjar semakin interaktif saat memasuki sesi tanya jawab. Para anggota komunitas otomotif secara bergantian melontarkan pertanyaan kritis, mulai dari prosedur pengajuan santunan Jasa Raharja, batasan kecelakaan yang dijamin undang-undang, hingga mekanisme legalitas modifikasi kendaraan yang aman menurut regulasi kepolisian. Melalui kegiatan ini, seluruh komunitas otomotif yang hadir sepakat dan berkomitmen untuk mendukung penuh program Korlantas Polri dan Jasa Raharja dalam mewujudkan Zero Accident di wilayah Kota Banjar.


























