Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Pendidikan · 10 Des 2025 07:54 WIB

Rektor UPI Sampaikan Masukan Terkait RUU Sisdiknas dalam Rapat Dengar Pendapat Bersama Komisi X DPR RI


					Rektor UPI Sampaikan Masukan Terkait RUU Sisdiknas dalam Rapat Dengar Pendapat Bersama Komisi X DPR RI Perbesar

JAKARTA – Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi X DPR RI terkait pembahasan penyusunanRancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional(RUU Sisdiknas) di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (8/12). RDP ini merupakan forum resmi antara KomisiX DPR RI dan perwakilan Forum Rektor Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan Negeri (LPTKNI) untukmemberikan masukan strategis terhadap rancangan regulasisistem pendidikan nasional.

Sebagai salah satu tim perumus rekomendasi terkait RUU Sisdiknas, UPI melalui Rektor, Prof. Dr. H. Didi Sukyadi, M.A., menyampaikan sejumlah poin strategis yang berkaitandengan penguatan sistem pendidikan nasional, terutama dalambidang pendidikan profesi guru, tata kelola pendidikan tinggi, dan perlindungan tenaga pendidik di hadapan pimpinan dan anggota Komisi X DPR RI.

Usulan Penguatan Pendidikan Profesi Guru

Dalam paparannya, Rektor UPI menegaskan perlunya model Pendidikan Profesi Guru (PPG) Terintegrasi, yaitu desainpendidikan calon guru yang menggabungkan program sarjanakependidikan dengan program profesi secara paralel untukmenghasilkan lulusan yang kompeten dan siap mengajar.

Baca Juga :  UPI Tetapkan WFH Melalui Surat Edaran Mendiksaintek

UPI menilai pendekatan terintegrasi memungkinkanpenyederhanaan tahapan pendidikan calon guru sekaligusmemastikan kompetensi, pengalaman lapangan, dan sertifikasiguru sesuai dengan standar mutu nasional.

“Selama ini model terintegrasi sudah diterapkan di LPTK dan terbukti menghasilkan guru profesional. Karena itu, kami merekomendasikan agar konsep ini masuk ke dalam pasalRUU agar kepastian hukum dan pengembangan kualitas guru lebih terjamin,” papar Prof. Didi dalam presentasinya.

Soroti Anggaran Pendidikan dan Status PTN-BH

Ia juga menyoroti implementasi anggaran pendidikan nasionalsebesar 20 persen yang selama ini dinilai belum sepenuhnyamencerminkan asas pemerataan dan keberlanjutan pendidikan. Usulan yang disampaikan menekankan perlunya kejelasanskema pendistribusian anggaran bagi satuan pendidikan di semua jenjang, termasuk perguruan tinggi.

Selain itu, RUU Sisdiknas dinilai perlu mempertegaskerangka hukum dan tata kelola Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), termasuk ruang otonomi akademikdan non-akademik agar tetap sejalan dengan prinsip aksespendidikan yang inklusif dan berkeadilan.

Baca Juga :  UPI Hadirkan Inovasi Smart Farming Tanpa Internet untuk Petani Kopi

Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Pendidik

Isu lain yang disoroti UPI ialah perlindungan tenaga pendidik, termasuk guru honorer dan tenaga kependidikan.

Data yang dipaparkan menunjukkan masih rendahnya tingkatkesejahteraan guru honorer dengan sekitar 74 persenmenerima upah di bawah standar UMK, serta meningkatnyakasus kekerasan dan kriminalisasi terhadap guru di lingkungan pendidikan.

UPI merekomendasikan penegasan pasal yang melindungiprofesi guru dan tenaga pendidik, termasuk aspekkesejahteraan, perlindungan hukum, dan sistem karier.

Komitmen Akademik dalam Penyusunan KebijakanPendidikan Nasional

Melalui keikutsertaan dalam RDP ini, UPI kembalimenegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintahdalam memastikan RUU Sisdiknas berpihak pada penguatanmutu guru, tata kelola perguruan tinggi, serta perlindungandan kesejahteraan tenaga pendidik. Seluruh rekomendasitersebut selaras dengan komitmen pencapaian TujuanPembangunan Berkelanjutan (SDG 4: Pendidikan Berkualitasdan SDG 10: Berkurangnya Kesenjangan), sehinggakebijakan pendidikan nasional ke depan diharapkan tidakhanya kuat secara regulatif, tetapi juga inklusif dan berkeadilan bagi seluruh warga negara.

 

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Umroh-Haji Makin Mudah, Rubi Tour Buka di Gading Tutuka

26 Juli 2026 - 18:39 WIB

1.404 Praja IPDN Diwisuda, Mendagri: Banyak Kepala Daerah Berebut Lulusan

26 Juli 2026 - 18:21 WIB

Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Gelar Operasi Gabungan Pemeriksaan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor

26 Juli 2026 - 07:52 WIB

PT Jasa Raharja (Persero) Kanwil Utama Jawa Barat Salurkan Santunan Rp179,62 Miliar pada Semester I 2026

24 Juli 2026 - 08:10 WIB

Jasa Raharja Perkuat Ekosistem Pelayanan melalui Sinergi dengan Pemprov dan Polda Jambi

24 Juli 2026 - 08:02 WIB

Jasa Raharja dan RS Rayhan Gelar Pelatihan PPGD bagi Relawan Ambulans dan Perangkat Wilayah Cipeundeuy

24 Juli 2026 - 07:58 WIB

Trending di Berita Daerah