Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Pendidikan · 10 Des 2025 07:54 WIB

Rektor UPI Sampaikan Masukan Terkait RUU Sisdiknas dalam Rapat Dengar Pendapat Bersama Komisi X DPR RI


					Rektor UPI Sampaikan Masukan Terkait RUU Sisdiknas dalam Rapat Dengar Pendapat Bersama Komisi X DPR RI Perbesar

JAKARTA – Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi X DPR RI terkait pembahasan penyusunanRancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional(RUU Sisdiknas) di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (8/12). RDP ini merupakan forum resmi antara KomisiX DPR RI dan perwakilan Forum Rektor Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan Negeri (LPTKNI) untukmemberikan masukan strategis terhadap rancangan regulasisistem pendidikan nasional.

Sebagai salah satu tim perumus rekomendasi terkait RUU Sisdiknas, UPI melalui Rektor, Prof. Dr. H. Didi Sukyadi, M.A., menyampaikan sejumlah poin strategis yang berkaitandengan penguatan sistem pendidikan nasional, terutama dalambidang pendidikan profesi guru, tata kelola pendidikan tinggi, dan perlindungan tenaga pendidik di hadapan pimpinan dan anggota Komisi X DPR RI.

Usulan Penguatan Pendidikan Profesi Guru

Dalam paparannya, Rektor UPI menegaskan perlunya model Pendidikan Profesi Guru (PPG) Terintegrasi, yaitu desainpendidikan calon guru yang menggabungkan program sarjanakependidikan dengan program profesi secara paralel untukmenghasilkan lulusan yang kompeten dan siap mengajar.

Baca Juga :  UPI Gelar Isola Fun Run 2026, Prof Didi: Olahraga dapat Menghasilkan Badan yang Sehat, Fisik Bagus

UPI menilai pendekatan terintegrasi memungkinkanpenyederhanaan tahapan pendidikan calon guru sekaligusmemastikan kompetensi, pengalaman lapangan, dan sertifikasiguru sesuai dengan standar mutu nasional.

“Selama ini model terintegrasi sudah diterapkan di LPTK dan terbukti menghasilkan guru profesional. Karena itu, kami merekomendasikan agar konsep ini masuk ke dalam pasalRUU agar kepastian hukum dan pengembangan kualitas guru lebih terjamin,” papar Prof. Didi dalam presentasinya.

Soroti Anggaran Pendidikan dan Status PTN-BH

Ia juga menyoroti implementasi anggaran pendidikan nasionalsebesar 20 persen yang selama ini dinilai belum sepenuhnyamencerminkan asas pemerataan dan keberlanjutan pendidikan. Usulan yang disampaikan menekankan perlunya kejelasanskema pendistribusian anggaran bagi satuan pendidikan di semua jenjang, termasuk perguruan tinggi.

Selain itu, RUU Sisdiknas dinilai perlu mempertegaskerangka hukum dan tata kelola Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), termasuk ruang otonomi akademikdan non-akademik agar tetap sejalan dengan prinsip aksespendidikan yang inklusif dan berkeadilan.

Baca Juga :  144 Mahasiswa Internasional UPI Dapatkan Pengalaman Budaya Outentik melalui Workshop Batik Megamendung pada The 6th FPEB International Day

Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Pendidik

Isu lain yang disoroti UPI ialah perlindungan tenaga pendidik, termasuk guru honorer dan tenaga kependidikan.

Data yang dipaparkan menunjukkan masih rendahnya tingkatkesejahteraan guru honorer dengan sekitar 74 persenmenerima upah di bawah standar UMK, serta meningkatnyakasus kekerasan dan kriminalisasi terhadap guru di lingkungan pendidikan.

UPI merekomendasikan penegasan pasal yang melindungiprofesi guru dan tenaga pendidik, termasuk aspekkesejahteraan, perlindungan hukum, dan sistem karier.

Komitmen Akademik dalam Penyusunan KebijakanPendidikan Nasional

Melalui keikutsertaan dalam RDP ini, UPI kembalimenegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintahdalam memastikan RUU Sisdiknas berpihak pada penguatanmutu guru, tata kelola perguruan tinggi, serta perlindungandan kesejahteraan tenaga pendidik. Seluruh rekomendasitersebut selaras dengan komitmen pencapaian TujuanPembangunan Berkelanjutan (SDG 4: Pendidikan Berkualitasdan SDG 10: Berkurangnya Kesenjangan), sehinggakebijakan pendidikan nasional ke depan diharapkan tidakhanya kuat secara regulatif, tetapi juga inklusif dan berkeadilan bagi seluruh warga negara.

 

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Operasi Gabungan Tim Pembina Samsat Garut Dalam Rangka Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor

9 Juni 2026 - 18:45 WIB

Operasi Gabungan Tim Pembina Samsat Garut Dalam Rangka Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor

9 Juni 2026 - 18:45 WIB

Jasa Raharja dan Samsat Kab. Bekasi Gandeng Koperasi luncurkan Samkopi dan Samkopdes

9 Juni 2026 - 18:29 WIB

Jasa Raharja Dan Bpjs Ketenagakerjaan Karawang Perkuat Sinergi Percepatan Jaminan Pelayanan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

9 Juni 2026 - 15:41 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat dan DPD Organda Jawa Barat Bahas Peningkatan Pelayanan Keterjaminan Penumpang Umum

9 Juni 2026 - 07:51 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat dan Dishub Bandung Barat Laksanakan Uji Petik Angkutan Umum di Terminal Lembang

9 Juni 2026 - 07:48 WIB

Trending di Berita Daerah