Menu

Mode Gelap
PLN Siap Dukung Kesuksesan KTT ASEAN di Labuan Bajo Cangkupan Signifikan, Jabar Optimistis sebagai Provinsi Pertama Bebas Polio PT DI Gelar Ramadhan Fair Dan Edutainment Di Akhir Pekan Ramadhan Pemerintah Mulai Salurkan Bantuan Pangan Beras di Jawa Barat Untuk 4,4 juta KPM Pemkab Sumedang Usulkan Pengelolaan Wisata di Bendungan Sadawarna

Berita Daerah · 4 Feb 2023 23:26 WIB

Sinergi antara Jasa Raharja Samsat Outlet Ciawi Beserta Bapenda, POLRI, dan Pengurus Koperasi Angkutan Umum Wilayah Kabupaten Tasikmalaya


					Sinergi antara Jasa Raharja Samsat Outlet Ciawi Beserta Bapenda, POLRI, dan Pengurus Koperasi Angkutan Umum Wilayah Kabupaten Tasikmalaya Perbesar

TASIKMALAYA (Pajajaran Ekspres) – Pada hari Jumat tanggal 3 Februari 2023, bertempat  di Kantor Bersama (KB) Samsat Outlet Ciawi, Kab. Tasikmalaya, Petugas Bapenda- Tuteng Ahmad, PJ Samsat Outlet Ciawi-Ida Harjuno dan Baur STNK-Aiptu Turyono menerima kunjungan kerja Sekjen Koperasi Angkutan Kab. Tasikmalaya (KOPANGTAS)-Uum Sumantri. Dalam kesempatan tersebut, Bp. Uum Sumantri memperkenalkan anggotanya Ibu Popong sebagai pengurus dari perwakilan Kopangtas untuk wilayah Tasik Utara yang sempat vakum.

Baca Juga :  Tingkatkan Pemahaman Berkendara Account Officer PNM, Jasa Raharja Gelar Safety Riding di Palembang

Dengan adanya perwakilan dari Kopangtas di wilayah Tasik Utara, diharapkan     mempermudah para anggota/ pemilik Kendaraan Angkutan Umum Penumpang dalam mengurus surat rekomendasi sebagai salah satu persyaratan administrasi dalam membayar PB, SWDKLLJ maupun Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang di KB Samsat karena para pemilik angkutan umum tidak lagi harus ke kantor Kopangtas di daerah Singaparna yang selama ini menjadi “kendala” bagi sebagian pemilik angkutan umum karena jarak yang cukup jauh.

Baca Juga :  Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gelar Supervisi Pelayanan STNK dan TNKB di Kepulauan Riau

Para pemilik angkutan umum dapat mengurus surat rekomendasi tersebut di daerah yang lebih dekat dengan KB Samsat Outlet Ciawi.

Dalam kesempatan yang sama, di sosialisasikan juga terkait pasal 74 UU No. 22 tahun 2009 tentang penghapusan data ranmor. Semoga dalam pertemuan tersebut, dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga meningkatkan juga pendapatan PKB, SWDKLLJ dan DPWKP.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Minibus yang Terseret Truk Tronton di Mukomuko, Bengkulu

9 Desember 2023 - 07:12 WIB

Talkshow Sosialisasi Bebas dan Diskon Pemutihan Denda Pajak di Radio Megaswara 100.8 FM: Meningkatkan Kesadaran Masyarakat akan Kewajiban Pajak Kendaraan

9 Desember 2023 - 07:03 WIB

Tim Pembina Samsat Kabupaten Sukabumi I Cibadak Gelar Sosialisasi Pemutihan dan Edukasi Pajak Daerah di Kecamatan Cibadak

9 Desember 2023 - 06:59 WIB

Media Sebagai Sarana Masyarakat Tuk Memperoleh Ragam Informasi Khususnya Pemilu

8 Desember 2023 - 18:13 WIB

Tekan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Purwakarta Turut Serta Dalam Operasi Over Dimensi dan Over Loading (O D O L)

7 Desember 2023 - 07:04 WIB

Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi Kembali Selenggarakan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas Angkutan Jalan (FKLLAJ) di Wilayah Kabupaten Cianjur

7 Desember 2023 - 06:52 WIB

Trending di Berita Daerah