Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 26 Jun 2024 09:00 WIB

Sinergitas FKLL dan P3DW Ka GArut sukseskan Rangkain Kegiatan Bulan sadar Pajak 2024


					Sinergitas FKLL dan P3DW Ka GArut sukseskan Rangkain Kegiatan Bulan sadar Pajak 2024 Perbesar

GARUT – Pusat Pengelola Pendapatan Daerah (P3D) wilayah Kabupaten Garut, dalam rangka Pelaksanaan Bulan Sadar Pajak 2024, menggandeng Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) Kabupaten Garut secara sinergi melakukan Giat Operasi Gabungan Razia Kendaraan Tidak Mendaftar Ulang (KTMDU) bagi pengendara kendaraan sepeda motor (R2) dan Mobil (R4) di wilayah hukum Kabupaten Garut.

Guna memantapkan kegiatan tersebut, FKLL Kabupaten Garut melaksanakan Rapat yang berlangsung pada tanggal 26 Juni 2024 di ruang rapat Kantor Bersama Samsat Kabupaten Garut, dimana dalam kegiatan tersebut dilakukan pembahasan terkait dengan Teknis dan Pelaksanaan Operasi Gabungan Razia KTMDU dan Action Plan yang terkait dengan Aksi Kampanye Keselamatan Lalu Lintas yang menjadi concern FKLL Kabupaten Garut dalam melakukani Upaya Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas dan Penumpang Umum.

Baca Juga :  Jasa Raharja Indramayu Koordinasi Terkait Komitmen Bersama Dengan PNM Cabang Indramayu

Giat Operasi Gabungan Razia KTMDU yang dilaksanakan mulai pada tanggal 10 Juni 2024 di Kabupaten Garut ini tersebut menjadi Action Plan FKLL Kabupaten Garut dimana didalamnya akan dilakukan Kampanye Keselamatan dengan Tagline “Tertib Lalu Lintas yang Berkeselamatan”, sebagai salah satu upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas. Salah satu Action Plan tersebut yaitu dengan Pelunasan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dimana secara Otomatis akan melunasi SWDKLLJ yang berfungsi memberikan Kepastian Jaminan apabila Kendaran tersebut mengalami kecelakaan yang menimbulkan korban luka-luka maupun jiwa.

Baca Juga :  Jasa Raharja Jawa Barat Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Kolaborasi Akademisi dan Instansi, Survei Kajian Faktor Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah Polres Bogor

30 April 2026 - 12:30 WIB

Opsgab Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak di Padalarang

30 April 2026 - 07:12 WIB

Tim Pembina Samsat Sukabumi I Cibadak Gelar Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor di Sukaraja

29 April 2026 - 17:59 WIB

Jasa Raharja Cabang Purwakarta Gelar Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas Dan Pelatihan Pertolongan Pertama Bagi Korban Kecelakaan Di SMPN 1 Cibogo

29 April 2026 - 17:56 WIB

Upaya Tingkatkan Kepatuhan, Jasa Raharja Karawang Dukung Pemeriksaan Pajak Kendaraan

29 April 2026 - 17:54 WIB

Perkuat Kepatuhan Pajak, Tim Pembina Samsat Depok Gelar Operasi Khusus dan Sosialisasi Kesamsatan di PT Bank Mandiri Tbk dan CV Juanda Group

29 April 2026 - 17:24 WIB

Trending di Berita Daerah