Menu

Mode Gelap
Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng BIJB Buka Penerbangan Majalengka – Singapura Bey Machmudin Dorong Kecamatan Jadi Pusat Penggerak Pembangunan Daerah

Berita Daerah · 29 Jul 2024 19:26 WIB

Sosialisasi Jrcare Jasa Raharja Kepada Pihak Rumah Sakit Fikri Medika


					Sosialisasi Jrcare Jasa Raharja Kepada Pihak Rumah Sakit Fikri Medika Perbesar

KARAWANG – Jasa Raharja Perwakilan Karawang kembali mengadakan sosialisasi JRCare kepada pihak Rumah Sakit di Wilayah Kabupaten Karawang pada hari Senin, (29/07). Kegiatan tersebut dilaksanakan di salah satu RS di Kabupaten  Karawang diantaranya adalah ke RS Fikri Medika Karawang. Dalam sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Jasa Raharja Perwakilan Karawang, Benny Adi Putra beserta Tim Sosialisasi, dan diterima langsung oleh  Kepala beserta staff Instalasi Rekam Medis, Instalasi Farmasi dan Loket Pembayaran Rawat Inap di Rumah Sakit yang dikunjungi.

Kegiatan sosialisasi ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas. Manfaat penerapan JRcare bagi korban laka lantas, di antaranya kemudahan memperoleh fasilitas perawatan sesuai standar dari rumah sakit, proses penyembuhan lebih maksimal, serta optimalisasi biaya perawatan. Kemudian, manfaat penerapan JRcare bagi rumah sakit, yakni kemudahan pengadaan produk, kemudahan akses klaim dalam satu sistem aplikasi layanan, serta monitoring plafon biaya rawatan yang tepat dan real time.

Dengan penerapan JRCare diharapkan dapat memberikan banyak manfaat bagi korban kecelakaan lalu lintas, pihak rumah sakit dan Jasa Raharja dalam memberikan percepatan penanganan terhadap korban kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga :  Jasa Raharja Jawa Barat Melakukan Kunjungan Ke Rumah Sakit Karisma Cimareme

 PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Mendikdasmen : Inisiatif Jasa Raharja dan Korlantas Polri hadirkan Kurikulum Pendidikan Lalu Lintas untuk Pelajar adalah Langkah Awal Membangun Generasi Indonesia Emas 2045

11 Januari 2025 - 16:40 WIB

Jasa Raharja Hadiri Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas Kabupaten Cirebon

10 Januari 2025 - 19:25 WIB

Jasa Raharja Hadiri Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas Kabupaten Cirebon

10 Januari 2025 - 19:12 WIB

Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta Menghadiri Giat Forum Komunikasi Lalu LINTAS (FKLL)

10 Januari 2025 - 19:08 WIB

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban yang Tertabrak Bus Pariwisata di Kota Batu, Malang

10 Januari 2025 - 10:40 WIB

Rangkaian HUT ke-52, PDI Perjuangan Jawa Barat Ziarah ke Makam Ki Marhaen

9 Januari 2025 - 14:34 WIB

Trending di Berita Daerah