Menu ✖

Mode Gelap
Jalan Sehat, Kuis, hingga Doorprize Meriahkan Cibeureum Wetan Walkers Ubah Konflik Jadi Peluang Belajar: Dosen Universitas Widyatama Latih Guru PAUD Cimahi Selatan Kelola Konflik di Kelas Jasa Raharja dan Subdenpom Karawang Perkuat Sinergi Penanganan Laka Lantas yang Melibatkan Anggota TNI Tingkatkan Kesiapsiagaan, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) Di Kec Palimanan Kab Cirebon Upaya Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) Di SMAN 1 Arjawinangun Kab Cirebon

Berita Daerah · 17 Apr 2025 14:54 WIB

Sosialisasi Pemutihan Pajak dan Mekanisme Santunan Jasa Raharja oleh Kepala Cabang Jasa Raharja Sukabumi dan Kepala P3DW Kota Sukabumi


					Sosialisasi Pemutihan Pajak dan Mekanisme Santunan Jasa Raharja oleh Kepala Cabang Jasa Raharja Sukabumi dan Kepala P3DW Kota Sukabumi Perbesar

SUKABUMI – Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor serta mekanisme pengurusan santunan Jasa Raharja, Kepala Cabang Jasa Raharja Sukabumi, Bapak Wahyu Pria Wibowo, SE, bersama Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Sukabumi, Bapak H. Iwan Juanda, S.Pd., M.M.Pd, hadir dalam talkshow interaktif di Radio El Mitra Sukabumi.

Kegiatan ini merupakan bagian dari sinergi antar instansi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam hal informasi publik dan edukasi kebijakan pemerintah daerah kepada masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan membayar pajak kendaraan, serta peran Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang angkutan umum.

Dalam sesi talkshow, Bapak Wahyu Pria Wibowo menyampaikan penjelasan tentang mekanisme klaim santunan, hak masyarakat dalam mendapatkan santunan, serta prosedur yang perlu ditempuh apabila terjadi kecelakaan lalu lintas. Ia juga menekankan pentingnya membayar SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

SWDKLLJ merupakan kontribusi wajib yang dibayarkan bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dana ini digunakan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, baik yang mengalami luka-luka, cacat tetap, maupun meninggal dunia. Dana SWDKLLJ dikelola oleh Jasa Raharja sebagai BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menjalankan program perlindungan dasar bagi masyarakat pengguna jalan.

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Diskusi dengan Forum Wartawan Perhubungan, Muhammad Awaluddin Paparkan Transformasi Peran Jasa Raharja

29 Oktober 2026 - 07:18 WIB

Operasi Gabungan Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Hari Ke 2 Di Kabupaten Karawang

29 Oktober 2026 - 07:15 WIB

Operasi Gabungan Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Hari Ke 1 Di Kabupaten Karawang

29 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Perkuat Semangat Persatuan dan Nasionalisme, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Tahun 2026

28 Oktober 2026 - 18:37 WIB

Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026

28 Oktober 2026 - 07:10 WIB

Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Jasa Raharja Perkuat Integritas dan Kepedulian dalam Pelayanan

28 Oktober 2026 - 07:05 WIB

Trending di Berita Daerah