Sementara itu, Bapak H. Iwan menjelaskan tentang program pemutihan pajak, termasuk penghapusan sanksi administratif atau denda pajak kendaraan, serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II). Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa dikenakan denda.
Melalui talkshow ini, diharapkan masyarakat Kota Sukabumi dapat lebih memahami pentingnya tertib administrasi kendaraan, manfaat dari SWDKLLJ, serta bagaimana proses santunan Jasa Raharja bisa membantu masyarakat saat menghadapi musibah kecelakaan.


























