Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 18 Sep 2023 15:17 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Kecelakaan Tragis di Kecamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang


					Jasa Raharja Jawa Barat Gerak Cepat Santuni Ahli Waris Kecelakaan Tragis di Kecamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang Perbesar

SUMEDANG  (Pajajaran Ekspres) – Kecelakaan Lalu Lintas Tragis kembali terjadi, tepatnya pada Tanggal 17 September 2023, sekira pukul 21.15 Wib dimana Kendaraan Sepeda Motor No. Pol : D-5095-MR yang dikendarai Ajang Saepudin datang dari arah Bandung menuju arah Cirebon, ketika melintasi jalan tersebut di atas dimana medan jalan beraspal baik, mendatar, jalan lurus setelah menikung kanan, wilayah pemukiman penduduk, jika dilihat dari arah datangnya kendaraan. Diduga pengendara Sepeda Motor No. Pol : D-5095-MR sedang mendahului beberapa kendaraan yang berada didepannya pada saat bersamaan dari arah berlawanan datang kendaraan Truck dengan No. Pol tidak diketahui yang sesaat terjadinya kecelakaan Truck tersebut melanjutkan perjalanan dan meninggalkan tempat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut dan pengendara sepeda motor meninggal Dunia dalam perjalanan menuju ke Rumah sakit.

Baca Juga :  Kampanyekan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PT Jasa Raharja Sukabumi Turun ke Jalan

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Unit Laka Polres Sumedang, Petugas Jasa Raharja Samsat Jatinangor, Suryadi Kusumah melakukan Survey TKP kemudian dilanjutkan memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kurang dari 12 jam kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah, yaitu istri dari Korban Meninggal Dunia yang Bernama Rika.

Baca Juga :  Samsat Kabupaten Sukabumi I Cibadak Laksanakan Sosialisasikan Program Pemutihan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Kecamatan Bojong Genteng

Dalam kesempatan tersebut, Suryadi menyampaikan turut berduka cita yang mendalam kepada keluarga korban. “Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan,” ungkap Suryadi. Serta menghimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati Peraturan Lalu Lintas, berhati hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

BNNP Jabar Bongkar Peredaran 5 Kg Sabu di Depok, WN Iran Diburu

18 Agustus 2026 - 12:39 WIB

PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Hadiri Penyerahan Bantuan Sembako dalam Program “Berbakti Untuk Negeri” IFG

15 Agustus 2026 - 16:20 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Jasa Raharja Gelar “17-an Bareng Jasfren” untuk Edukasi Keselamatan lewat Karnaval dan Lomba Rakyat

15 Agustus 2026 - 16:16 WIB

Jasa Raharja Karawang Gelar PPGD di Dusun Duren, Tingkatkan Kesiapsiagaan Masyarakat Hadapi Kondisi Darurat

14 Agustus 2026 - 23:00 WIB

Jasa Raharja Karawang Berikan Layanan Cek Kesehatan Gratis bagi Pengemudi PO Warga Baru

14 Agustus 2026 - 22:58 WIB

Perkuat Sinergi Pelayanan dan Keselamatan, Tim Pembina Samsat dengan Kapolres Ciamis

14 Agustus 2026 - 16:07 WIB

Trending di Berita Daerah