Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 9 Sep 2024 18:59 WIB

Upaya Menurunkan Fatalitas Korban Kecelakaan Lalu Lintas, Jasa Raharja Cirebon Aktif Dalam Forum Komunikasi Lalu Lintas


					Upaya Menurunkan Fatalitas Korban Kecelakaan Lalu Lintas, Jasa Raharja Cirebon Aktif Dalam Forum Komunikasi Lalu Lintas Perbesar

CIREBON – Senin, 09 September 2024 Jasa Raharja Cirebon ikuti rapat Forum Komunikasi Kecelakaan Lalu Lintas di Terminal Tipe A Harjamukti Kota Cirebon. Dihadiri oleh Kepala Jasa Raharja Perwakilan Cirebon, Danny Firnando, Kapolsek Selatan Timur Polres Cirebon Kota AKP Joni, Kepala Dinas Perhubungan Kota Cirebon, Andi Armawan dan Kepala Terminal Tipe A Harjamukti Kota Cirebon, Imam.

Rapat forum kali ini meniktik beratkan kepada perlindungan bagi penumpang angkutan umum, yang natinya akan dilakukan Rampcheck rutin kepada armada angkutan umum yang masuk ke Terminal Tipe A Harjamukti Kota Cirebon, guna mengetahui kelaikan kendaraan angkutan umum tersebut. Upaya pencegahan kecelakaan dan peningkatan kelaikan kendaraan menjadi fokus utama dalam kegiatan ini. Diharapkan dengan adanya kolaborasi ini dapat menurunkan tingkat kecelakaan yang melibatkan moda bus angkutan umum.

Baca Juga :  Tingkatkan Keamanan dan Keselamatan Transp¬ortasi Umum, PT Jasa Raharja, Kepolisian dan Dishub Kab. Bandung Lakukan Pengecekan Administrasi Kendaraan, Ramp Check dan Sampaikan Safety Talk

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Rakornas Samsat 2026, Jasa Raharja Dorong Integrasi Data untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor

16 Juli 2026 - 08:06 WIB

Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas pada Kegiatan MPLS di SMP Negeri 5 Kota Tasikmalaya

15 Juli 2026 - 10:38 WIB

Jasa Raharja Dukung Operasi Gabungan Samsat Purwakarta untuk Tingkatkan

15 Juli 2026 - 10:36 WIB

Bangun Budaya Tertib Berlalu Lintas, Jasa Raharja Sukabumi Bersama Satlantas Polres Sukabumi Edukasi Pelajar

15 Juli 2026 - 10:32 WIB

Perkuat Hubungan Dengan Pengusaha Pemilik Kendaraan Angkutan Umum Orang, Jasa Raharja Bandung Kunjungi PT Blue Bird dan PT Big Bird

15 Juli 2026 - 10:27 WIB

Jasa Raharja Jabar Bersama P3DW Kabupaten Sumedang Gelar Operasi Gabungan di Kecamatan Cimanggung

15 Juli 2026 - 08:21 WIB

Trending di Berita Daerah