Pembekalan materi seperti Peraturan tentang Undang – Undang Penyiaran dan P3SPS, Pembuatan Konten yang berkualitas untuk radio, tekhnis penyiaran untuk difabel hingga pemanfaatan tekhnologi di era distrupsi di berikan oleh seluruh jajaran komisioner KPID.
.
Tidak hanya sampai disitu, KPID Jabar pun turut membentuk MoU dengan Dinas Sosial, sekaligus membentuk Pemantauan Isi Siaran chapter DPD Pertuni Jawa Barat sebagai bentuk keseriusan KPID dalam memberikan hak yang sama bagi seluruh masyarakat Jawa Barat.


























