Menu

Mode Gelap
Nahdliyin Muda Usulkan Ridwan Kamil-Ono Surono di Pilgub Jabar 2024 Sekda Herman Suryatman: Operasi Pasar Bersubsidi Tuntas H-4 Lebaran Pastikan Keselamatan dan Kenyamanan, Perhatikan Aturan Bagasi Penumpang Whoosh Sehari Dilantik, Sekda Herman Suryatman Langsung Rapat secara Maraton Bey Machmudin Harap Kontribusi Bank BJB Semakin Besar dalam Pembangunan Jabar

Berita Daerah · 14 Nov 2023 17:12 WIB

Jasa Raharja Bandung Lakukan Pemeriksaan Pajak Kendaraan dan Iuran Wajib Kendaraan Angkutan Umum Bersama P3D Wilayah Bandung I Pajajaran


					Jasa Raharja Bandung Lakukan Pemeriksaan Pajak Kendaraan dan Iuran Wajib Kendaraan Angkutan Umum Bersama P3D Wilayah Bandung I Pajajaran Perbesar

BANDUNG (Pajajaran Ekspres) – Salah satu tugas Jasa Raharja adalah memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Berdasarkan hal tersebut Jasa Raharja Bandung bersama P3D Wilayah Bandung I Pajajaran melakukan pemeriksaan Pajak Kendaraan dan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU). Kegiatan tersebut untuk memastikan Pajak Kendaraan dan IWKBU masih berlaku, (14/11)

Hal ini dilakukan untuk memastikan masyarakat dapat merasakan manfaat dari Jasa Raharja. Berdasarkan UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum menjelaskan korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan. Dana Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum ini dikelola oleh Jasa Raharja yang berasal dari pembelian tiket oleh penumpang yang kemudian di setorkan oleh pengusaha otobus atau pemilik kendaraan angkutan umum kepada Jasa Raharja.

Jasa Raharja menghimbau untuk selalu gunakan angkutan umum yang sah, dan pastikan angkutan umum yang kita gunakan sudah membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan mendapatkan jaminan kecelakaan dari Jasa Raharja.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Turut Dalam Kegiatan Pelaksanaan Penambahan Loket Khusus Pendaftaran Kendaraan Listrik di Samsat Rancaekek

18 Mei 2024 - 09:29 WIB

Koordinasi Jasa Raharja Jawa Barat Dengan Bapenda Jawa Barat

17 Mei 2024 - 20:24 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Menghadiri Rapat Koordinasi Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat

17 Mei 2024 - 19:56 WIB

Jasa Raharja Purwakarta dan SMKN Darangdan Purwakarta melaksanakan kegiatan Pengajar Peduli Keselamatan Berlalu Lintas (PPKL)

16 Mei 2024 - 21:26 WIB

Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Jasa Raharja Dan Tim Pembina Samsat Kota Bekasi Gelar Sosialisasi Di Kelurahaan Jatiwaringin

16 Mei 2024 - 20:31 WIB

Jasa Raharja Kabupaten Bandung Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat

16 Mei 2024 - 09:32 WIB

Trending di Berita Daerah