Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 21 Nov 2023 16:24 WIB

Uji Petik Kendaraan Bermotor, Jasa Raharja Bekasi, SatLantas Polres Metro Bekasi Kota, dan P3D Wilayah Kota Bekasi


					Uji Petik Kendaraan Bermotor, Jasa Raharja Bekasi, SatLantas Polres Metro Bekasi Kota, dan P3D Wilayah Kota Bekasi Perbesar

BEKASI (Pajajaran Ekspres) – Jasa Raharja Bekasi bersama SatLantas Polres Metro Bekasi Kota dan P3DW Kota Bekasi lakukan uji petik kendaraan bermotor di jalan Ahmad Yani Kota Bekasi (21/11).

Kegiatan ini merupakan rangkaian dari tahapan sosialisasi di kelurahan/kecamatan, door to door, dan kunjungan ke perusahaan, maka dilakukan pengujian dengan uji petik di jalan raya tepatnya didepan kantor Samsat Ahmad Yani, selain itu dilakukan juga sosialisasi program pemutihan dan diskon pajak kendaraan yang sedang berlangsung sampai dengan tanggal 16 Desember 2023.

Baca Juga :  Jasa Raharja Purwakarta dan Subang  kembali melaksanakan Rapat FKLL (Forum Komunikasi Lalu Lintas) di Wilayah Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang

Dalam kegiatan ini kendaraan terjaring sejumlah 250 unit, dan yang menunggak pajak kendaraan 30 unit. Bagi yang menunggak pajak diarahkan ke kantor bersama Samsat Outlet & Drive Thru Ahmad Yani.

Harapannya dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ.

Baca Juga :  Kunjungan ke Disdik Kota Bandung Dalam Rangka Penelusuran KTMDU Kendaraan Milik ASN

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Menteri PKP meninjau Rusun ASN Kejati Jabar Lampaui Target Pembangunan

14 April 2026 - 11:45 WIB

Transportasi di Sulawesi Selatan Kian Aman bagi Masyarakat, Jasa Raharja Perkuat Sistem Lewat Pendekatan Penta Helix

13 April 2026 - 19:32 WIB

PJ Samsat Kota Banjar Laksanakan Kegiatan SIGAP Instansi di PT Sari Mekar Guna Optimalisasi Pendapatan SWDKLLJ

13 April 2026 - 19:05 WIB

Penguatan Edukasi Keselamatan melalui Program Pengajar Peduli Lalu Lintas oleh Jasa Raharja di SMA Negeri 1 Ciampel

13 April 2026 - 19:02 WIB

Jasa Raharja Cabang Sukabumi Kembali Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bersamaan dengan Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor di Pelabuhan Ratu

13 April 2026 - 18:29 WIB

Jasa Raharja Jabar Gelar MUKL dan Pelatihan PPGD di Samsat Outlet Baleendah

13 April 2026 - 06:46 WIB

Trending di Berita Daerah