Menu

Mode Gelap
12.519 Mahasiswa Baru UPI Ikuti MOKA-KU 2025 Kedai 181! Nikmati Bakmi hingga Ayam Tangkap Khas Aceh dengan Cita Rasa Autentik SBM ITB Raih Penghargaan Entrepreneurial Marketing: Campus for Impact ICMEM SBM ITB 2025: Membangun Keberlanjutan Industri di Indonesia Vera Deliana Rahayu: Anak Muda Harus Berani Inovasi di Industri Teh Lokal

Berita Daerah · 21 Nov 2023 16:34 WIB

Dekatkan Layanan ke Masyarakat, Tim Pembina Samsat Kota Cirebon Resmikan Samsat Outlet Jagasatru


					Dekatkan Layanan ke Masyarakat, Tim Pembina Samsat Kota Cirebon Resmikan Samsat Outlet Jagasatru Perbesar

CIREBON (Pajajaran Ekspres) – Tim Pembina Samsat Kota Cirebon resmikan Samsat Outlet Jagasatru bertempat di KCP BJB Jagasatru Kota Cirebon, Selasa (21/11/2023).

Dihadiri oleh Penanggung Jawab Samsat Kota Cirebon Seto Hariaji dan Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Cirebon Endang Sobirin. Pembukaan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor ini memberikan kemudahan kepada Masyarakat yang akan melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ di daerah Jagasatru dan sekitarnya.

Pada kesempatan tersebut, Seto menjelaskan Masyarakat yang akan melakukan pemabayaran ulang PKB dan SWDKLLJ di daerah Jagasatru tidak perlu ke Samsat Induk Kota Cirebon karena samsat telah membuka layanan pemabayaran pajak di KCP BJB Jagasatru Kota Cirebon.

Baca Juga :  Jasa Raharja Sukabumi Adakan Giat Pelayanan Kesehatan Gratis di Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi

Selain meresmikan pembukaan samsat outlet, Tim Pembina Samsat Kota Cirebon juga membagikan brosur pemutihan periode 16 Oktober sd 16 Desember 2023 sebagai informasi kepada Masyarakat mengenai program tersebut sehingga program pemutihan dapat berjalan efektif dan dimanfaatkan dengan baik oleh Masyarakat.

Baca Juga :  Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Bus yang Terjun ke Jurang di Obyek Wisata Guci

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Atasi Konflik Bandung Zoo IPRC Usulkan Pemkot Bandung Bentuk Tim Transisi Atasi

26 Oktober 2025 - 21:05 WIB

Jasa Raharja Purwakarta Gelar Program PPKL di Sekolah Cibogo Kab Subang, Ajak Pengajar Jadi Teladan Keselamatan Lalu Lintas

25 Oktober 2025 - 12:03 WIB

Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat Depok Hadirkan Layanan Prima dalam Kegiatan Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU) Akbar

25 Oktober 2025 - 08:25 WIB

Terkait Konflik Bandung Zoo, IPRC Usulkan Pemkot Bandung Bentuk Tim Transisi

24 Oktober 2025 - 19:34 WIB

Tingkatkan Kesadaran Masyarakat, Jasa Raharja Sukabumi Bersama Stakeholders Gelar Operasi Gabungan Pajak Kendaraan

24 Oktober 2025 - 16:05 WIB

Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Laksanakan SMS Blast Keselamatan, Wujud Inovasi Digital untuk Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas

24 Oktober 2025 - 13:09 WIB

Trending di Berita Daerah