Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 21 Nov 2023 16:34 WIB

Dekatkan Layanan ke Masyarakat, Tim Pembina Samsat Kota Cirebon Resmikan Samsat Outlet Jagasatru


					Dekatkan Layanan ke Masyarakat, Tim Pembina Samsat Kota Cirebon Resmikan Samsat Outlet Jagasatru Perbesar

CIREBON (Pajajaran Ekspres) – Tim Pembina Samsat Kota Cirebon resmikan Samsat Outlet Jagasatru bertempat di KCP BJB Jagasatru Kota Cirebon, Selasa (21/11/2023).

Dihadiri oleh Penanggung Jawab Samsat Kota Cirebon Seto Hariaji dan Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Cirebon Endang Sobirin. Pembukaan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor ini memberikan kemudahan kepada Masyarakat yang akan melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ di daerah Jagasatru dan sekitarnya.

Pada kesempatan tersebut, Seto menjelaskan Masyarakat yang akan melakukan pemabayaran ulang PKB dan SWDKLLJ di daerah Jagasatru tidak perlu ke Samsat Induk Kota Cirebon karena samsat telah membuka layanan pemabayaran pajak di KCP BJB Jagasatru Kota Cirebon.

Baca Juga :  Gebyar Layanan Pajak Kendaraan Tahun 2023, Jasa Raharja Indramayu Adakan Cek Kesehatan dan Pengobatan Gratis

Selain meresmikan pembukaan samsat outlet, Tim Pembina Samsat Kota Cirebon juga membagikan brosur pemutihan periode 16 Oktober sd 16 Desember 2023 sebagai informasi kepada Masyarakat mengenai program tersebut sehingga program pemutihan dapat berjalan efektif dan dimanfaatkan dengan baik oleh Masyarakat.

Baca Juga :  Jasa Raharja Purwakarta Gelar Aksi Simpatik di Pos Pelayanan Lebaran

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II di Perairan Sumenep

2 Agustus 2026 - 07:48 WIB

Gelar Audiensi, Jasa Raharja dan Kementerian PANRB Perkuat Koordinasi Tingkatkan Kepatuhan PKB dan SWDKLLJ

1 Agustus 2026 - 08:39 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Perkuat Keselamatan melalui Sosialisasi, Ramp Check, dan Pengobatan Gratis di Ruas Toll Padaleunyi – Cipularang

31 Juli 2026 - 10:28 WIB

Apresiasi Untuk Operator Kendaraan Umum, Jasa Raharja Karawang Berikan Pengobatan Gratis Bagi Pengemudi Di Po Agramas

31 Juli 2026 - 10:10 WIB

Dirut Perumdam TDA Indramayu Diperiksa Kejaksaan Selama 7 Jam Terkait Mark Up Belanja Rutin Rp39 Milyar

30 Juli 2026 - 20:39 WIB

Viral di TikTok, Seleksi Terbuka Jabatan Administrator di Dinas Kebudayaan Kabupaten Bogor Jadi Sorotan

30 Juli 2026 - 15:04 WIB

Trending di Berita Daerah