Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 9 Jan 2024 18:14 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang


					Jasa Raharja Jawa Barat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang Perbesar

BANDUNG  (Pajajaran Ekspres) – Kecelakaan Lalu Lintas Tragis kembali terjadi, tepatnya pada Hari Selasa Tanggal 09 Januari 2024, Pukul 12.30 Wib.  TKP di Jalan Raya Bandung – Cirebon Tepatnya tikungan Maulana Dsn Margamulya RT.01 / 10 Ds Hegarmanah Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang, antara Pengemudi sepeda Motor No.Pol : D -6403 – CD Dengan kendaraan Dump Truck No.Pol : E – 9857- AC dengan Kronologi Kejadian Kecelakaan terjadi yaitu Sepeda Motor No.Pol : D – 6403- CD di kemudikan DEVAL JANUAR datang dari arah Bandung menuju Cirebon sesampainya di jalan tersebut diatas ketika jalan menikung ke kiri, menanjak, Marka jalan  tidak terputus, Pengemudi sepeda motor tersebut Hilang keseimbangan sehingga sepeda motor yang di kemudikan nya terjatuh,kemudian terpental ke kanan jalan lalu secara bersamaan dari arah Cirebon menuju Bandung datang kendaraan Dump Truck No.Pol : E – 9857- AC yang dikemudikan Sdr.AGUS SUHERMAN,karena jarak sudah dekat sehingga ban depan bagian kanan dari kendaraan Dump Truck tersebut terjadi melindas pengemudi sepeda motor an.DEVAL JANUAR. kejadian tersebut mengakibatkan Pengemudi Sepeda Motor No.Pol D – 6403- CD an DEVAL JANUAR meninggal di TKP (Tempat Kejadian Perkara)

Baca Juga :  Bersama P3D Wilayah Bandung II Kawaluyaan, Jasa Raharja Bandung Ikut Serta Dalam Kegiatan Operasi Khusus

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Petugas laka lantas Polres Sumedang, Petugas Samsat Jatinangor, Surya proaktif melakukan Survey memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kepada ahliwaris kurang dari 24 Jam. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.

Artikel ini telah dibaca 81 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Ciamis Laksanakan Operasi Khusus di PT Risma Jaya Transport

26 Agustus 2026 - 10:14 WIB

Perkuat Sinergi Transportasi, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Bogor Hadiri Muscab DPC Organda Kabupaten Bogor

26 Agustus 2026 - 10:03 WIB

Banteng Jabar FC Juara Soekarno Cup 2026, 2.000 Suporter Jabar Solid dan Tertib Kawal Kemenangan

25 Agustus 2026 - 21:57 WIB

Membangun Komunikasi Dua Arah, Koordinasi, Serta Edukasi Keselamatan Berlalu lintas Bersama Mitra Transportasi

24 Agustus 2026 - 15:27 WIB

Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Publik, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Berikan Layanan Kesehatan Gratis di Samsat Kab Kuningan

24 Agustus 2026 - 15:20 WIB

inDrive Luncurkan SIAGA di Bandung, Hadirkan Respons Cepat untuk Tingkatkan Keselamatan Pengemudi dan Penumpang

24 Agustus 2026 - 10:25 WIB

Trending di Berita Daerah