Menu ✖

Mode Gelap
Jalan Sehat, Kuis, hingga Doorprize Meriahkan Cibeureum Wetan Walkers Ubah Konflik Jadi Peluang Belajar: Dosen Universitas Widyatama Latih Guru PAUD Cimahi Selatan Kelola Konflik di Kelas Jasa Raharja dan Subdenpom Karawang Perkuat Sinergi Penanganan Laka Lantas yang Melibatkan Anggota TNI Tingkatkan Kesiapsiagaan, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) Di Kec Palimanan Kab Cirebon Upaya Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) Di SMAN 1 Arjawinangun Kab Cirebon

Beranda · 6 Feb 2024 19:30 WIB

Bawaslu Jabar Nyatakan Ridwan Kamil Tidak Langgar Aturan Pemilu 2024


					Bawaslu Jabar Nyatakan Ridwan Kamil Tidak Langgar Aturan Pemilu 2024 Perbesar

BANDUNG (Pajajaran Ekspres) – Bawaslu Jawa Barat nyatakan Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) 02 Prabowo-Gibran Jabar Ridwan Kamil tidak melanggar aturan Pemilu 2024, seperti yang dilaporkan oleh PDI Perjuangan dan Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia.

Dimana dugaan pelanggaran kampanye, pemberian uang atau sawer dan materi lainnya  kepada anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada saat acara Jambore PABPDSI Kabupaten Tasikmalaya di Lapangan Sepakbola Sindangkerta, Kecamatan Cipatujah pada Januari silam dinyatakan tidak terbukti.

Baca Juga :  Ridwan Kamil Sebut Rakernas KNPI Mesti Lahirkan Gagasan Besar

“Pihak telah melakukan kajian serta meminta keterangan kepada para Pelapor, Saksi-saksi, Terlapor serta mengumpulkan bukti-bukti hingga meminta saksi ahli pidana. Tak hanya itu pihaknya pun minta masukan Kepada Kejati Jabar dan Polda Jabar yang dibahas di sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu),” kata Koordinator Divisi Data, Humas dan Informasi Muamarullah, melalui keterangan resminya, Selasa 6 Februari 2024.

Kendati demikian, Bawaslu Jabar kata Muamarullah tetap akan melanjutkan penelusuran lebih lanjut, guna memastikan perkara ini apakah ditemukan adanya dugaan lain atau tidak.

Baca Juga :  Nahdliyin Muda Usulkan Ridwan Kamil-Ono Surono di Pilgub Jabar 2024

“Meskipun tidak terpenuhi unsur dalam ketentuan Tindak Pidana Pemilu, Bawaslu Provinsi Jawa Barat akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap informasi awal terkait dengan ada dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya dalam perkara tersebut,” ucapnya.

Pelaporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Ridwan Kamil berdasarkan laporan dengan Nomor Register 001/Reg/LP/PP/Prov/13.00/I/2024 pada tanggal 17 Januari 2024 dan 002/Reg/LP/PP/Prov/13.00/I/2024 pada tanggal 24 Januari 2024.

Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Karawang Kunjungi RS Amanda Mitra Keluarga, Percepat Verifikasi Klaim Korban Kecelakaan Lalu Lintas

24 Oktober 2026 - 11:23 WIB

Jasa Raharja Cabang Sukabumi Kunjungi Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu-Lintas, Pastikan Santunan Diserahkan Dengan Tepat

23 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Berikan Kemudahan dan Keuntungan Bagi Wajib Pajak, Kolaborasi Jasa Raharja Bandung Bersama Tim Pembina Samsat Kawaluyaan Gelar Pemeriksaan PKB dan SWDKLLJ

23 Oktober 2026 - 16:58 WIB

Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gencarkan Edukasi Keselamatan Melalui Aksi Simpatik di Daerah Rawan Laka  

23 Oktober 2026 - 16:50 WIB

Sasar Pengguna Jalan di Exit Tol Bocimi, Samsat Cibadak Perkuat Upaya Peningkatan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor

23 Oktober 2026 - 11:19 WIB

Jasa Raharja Gelar Program PPKL di SMPN 6 Karawang untuk Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas

22 Oktober 2026 - 08:04 WIB

Trending di Berita Daerah