JAKARTA – Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono,
menyampaikan, seluruh penumpang yang menjadi korban kecelakaan bus Rosalia
Indah di Km 370 A Tol Batang – Semarang, Jawa Tengah, terjamin Jasa Raharja.
Kepastian jaminan tersebut disampaikan Rivan saat melakukan survei ke lokasi
kejadian bersama Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Dr. Drs. Aan Suhanan, M.Si, pada
Kamis (11/04/2024).
Seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib
Kecelakaan Penumpang. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun
2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang
diserahkan kepada ahli waris sah. Sementara korban luka-luka mendapat jaminan
biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah
sakit tempat korban dirawat.
Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud
kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja. “Kami turut
prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan
mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera
disembuhkan seperti sedia kala,” ungkap Rivan.
Jasa Raharja terus mengingatkan para pengguna jalan raya agar senantiasa waspada dan berhati-hati. Kepada penyelenggara angkutan umum, juga diimbau untuk memastikan armada yang digunakan dalam keadaan baik, serta pengemudi dengan kondisi yang fit. “Kami juga mengingatkan kepada para awak angkutan umum agar segera berhenti jika merasa lelah atau mengantuk.
Kepada penumpang, kami juga mengimbau untuk memastikan memiliki tiket yang sah dan menggunakan jasa angkutan umum yang resmi untuk keamanan, kenyamanan, dan kepastian jaminan,” imbuhnya.



























