Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 30 Apr 2024 18:26 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Menghadiri Rapat Koordinasi Dengan Pertamina


					Jasa Raharja Jawa Barat Menghadiri Rapat Koordinasi Dengan Pertamina Perbesar

BANDUNG – Hari Selasa, Tanggal 30 April 2024 Jasa Raharja mengikuti Rapat Koordinasi bersama dengan PT Pertamina di Trans Luxury Hotel Kota Bandung.  Rapat Koordinasi tersebut diinisiasi oleh PT Pertamina dengan mengundang Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat yaitu Korlantas Polri yang dihadiri oleh Kombes Pol Priatno, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat yaitu Dedi Taufik dan PT Jasa Raharja Kantor Pusat yang dihadiri oleh Rival Irwanson Damanik dari Divisi Asuransi.

Baca Juga :  Jasa Raharja Raih Penghargaan dalam Ajang 5th Indonesia Top Insurance Award 2024

Rapat Koordinasi tersebut membahas mengenai rencana Program Subsidi Tepat MyPertamina, dalam rapat tersebut masing masing Instansi memaparkan ide ide atau gagasan terkait program tersebut, salah satunya mengenai dampak dari pemberlakuan program tersebut terhadap masyarakat, resiko apa yang akan terjadi dan mitigasi apa saja yang akan dilakukan. Sesi terakhir rapat diputuskan dibuatkan Timeline terkait waktu dan apa saja yang akan dilakukan termasuk mengenai Teknis dari pemberlakuan program tersebut.

Baca Juga :  Jasa Raharja Jawa Barat Laksanakan Sosialisasi dan Penerapan Aplikasi JR Care di RSUD Sumedang

Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

 

Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Hadiri Penyerahan Bantuan Sembako dalam Program “Berbakti Untuk Negeri” IFG

15 Agustus 2026 - 16:20 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Jasa Raharja Gelar “17-an Bareng Jasfren” untuk Edukasi Keselamatan lewat Karnaval dan Lomba Rakyat

15 Agustus 2026 - 16:16 WIB

Jasa Raharja Karawang Gelar PPGD di Dusun Duren, Tingkatkan Kesiapsiagaan Masyarakat Hadapi Kondisi Darurat

14 Agustus 2026 - 23:00 WIB

Jasa Raharja Karawang Berikan Layanan Cek Kesehatan Gratis bagi Pengemudi PO Warga Baru

14 Agustus 2026 - 22:58 WIB

Perkuat Sinergi Pelayanan dan Keselamatan, Tim Pembina Samsat dengan Kapolres Ciamis

14 Agustus 2026 - 16:07 WIB

Pastikan Jaminan Perawatan Berjalan Baik, Direksi Jasa Raharja Tinjau Korban KMP Putri Yasmin di Rumah Sakit

13 Agustus 2026 - 23:36 WIB

Trending di Berita Daerah